Faizal : Pembinaan Tenaga Kerja Mikro

Korsa.id, Sangatta- Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman bersama beberapa anggota DPRD dari Dapil IV menggelar sosper terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ia menyebut, dalam Perda yang memiliki 42 pasal ini, juga mencantumkan pasal tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah. Mulai dari perencanaan, pelatihan, penyediaan informasi ketenagakerjaan, hingga perluasan lapangan kerja.
“Ini menjadi kewenangan instasni terkait (Disnakertrans). Termasuk melaksanakan pembinaan perencanaan tenaga kerja mikro pada instansi dan perusahaan. Selain itu pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Faizal.
Diharapkan, melalui sosialisasi Perda terkait tenaga kerja ini, bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat dan semua elemen masyarakat, termasuk kalangan perusahaan. Sehingga regulasi ini nantinya bisa dipahami dan diterapkan dengan baik dalam hal rekrutmen tenaga kerja maupun hubungan industrialisasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Faizal juga mengungkapkan, masyarakat di kawasan Pesisir Kutim banyak mengeluhkan dan mempertanyakan terkait pembangunan infrastruktur. Sebab, jalan-jalan di pemukiman masyarakat sebagian masih belum membaik.
Hal itu disampaikannya ketika melakukan kunjungan ke wilayah Pesisir, dia memperoleh keluhan banyak masyarakat terkait infrastruktur. Terkait hal ini, dia akan berjuang untuk menyampaikan dan merealisasikannya di masa mendatang. Politisi Partai Demorkasi Indonesia (PDI) Perjuangn ini menyebut, salah satu keluhan yang sampai saat ini masih dirasakan oleh masyarakat dan belum ada sentuhan sama sekali dari pemerintah terkait layanan dasar listrik, terutama di wilayah pesisir.
“Iya benar. Saat saya ke wilayah Pesisir, baik di Kaliorang, Sangkulirang maupun Kaubun, banyak ditanyakan masyarakat, terutama infrastruktur,” ungkap Faizal.(NT)