Hukum & KriminalKutai TimurPertanian

BPK RI Periksa Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pertambangan, Bupati Minta OPD Kooperatif

Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima kedatangan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam agenda Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Pendahuluan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2021 hingga Triwulan III 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/8/2026).

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk mendukung penuh seluruh tahapan pemeriksaan. Ia menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah terkait untuk bersikap kooperatif dan cepat dalam menyajikan data serta memberikan gambaran faktual mengenai kondisi lingkungan hidup di lapangan.

Meskipun dalam beberapa tahun terakhir terdapat peralihan kewenangan di sektor pertambangan dan kehutanan ke pemerintah pusat maupun provinsi, Ardiansyah secara tegas menekankan bahwa hal tersebut tidak menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk lepas tangan terhadap kelestarian lingkungan di Kutim.

“Saya berharap perangkat daerah membantu menyiapkan data dan melihat kondisi terkini yang ada di lapangan. Memang beberapa tahun yang lalu kewenangan terkait hal ini sudah berpindah dari daerah, tetapi bukan berarti kita angkat tangan,” tegas Bupati Ardiansyah.

Baca juga :Ā Ini Tanggapan Fraksi PDI Perjuangan Terkait Koreksi BPK RI

Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah berharap audit kepatuhan lingkungan ini dapat menjadi jembatan diplomasi dan koordinasi untuk mengurai kebuntuan komunikasi antarjenjang pemerintahan.

“Meskipun sudah tidak ada kewenangan, semoga pemeriksaan ini dapat menghubungkan apa yang belum terkoneksi antara daerah, provinsi, dan pusat. Silakan perangkat daerah terkait saling koordinasi dan berkontribusi memberikan informasi yang dibutuhkan. Semakin cepat, semakin bagus,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Rozak Muchlis, menjelaskan bahwa timnya akan menjalankan pemeriksaan pendahuluan selama 40 hari terhitung mulai 25 Agustus hingga 3 Oktober 2026.

Rozak menyampaikan bahwa tahapan pendahuluan ini bertujuan untuk memetakan kondisi awal, mengumpulkan data awal, serta menguji kepatuhan regulasi lingkungan hidup pada sektor pertambangan batubara di Kutai Timur.

ā€œHasil pendahuluan ini akan kami olah lagi, apakah nantinya akan dipersempit atau diperluas. Pemeriksaan ini berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan belanja. Mohon izin kerja samanya. Pemeriksaan ini mungkin lebih santai, tetapi kita akan berpanas-panasan di lapangan. Namun, tetap harus menghasilkan output,ā€ ulas Rozak.

Baca juga :Ā Pertahankan Opini WTP BPK RI, Bupati Kutim Komitmen Tingkatkan Transparansi Keuangan

Acara entry meeting ini turut dihadiri Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi, Inspektur Wilayah (Itwil) Joko Suripto, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim. Melalui proses pengawasan objektif ini, Pemkab Kutim berharap BPK RI dapat memberikan rekomendasi konstruktif demi memperkuat tata kelola kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan di Kutai Timur. (Put/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button