DesaKutai TimurRagam

Disdukcapil Kutim Tengah Lengkapi Sapras untuk Penuhi Standar Pelayanan Publik Berbasis ZI

Korsa.id, Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melakukan pembenahan besar-besaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Kendati menghadapi berbagai tantangan, Disdukcapil Kutim berkomitmen menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengungkapkan bahwa salah satu lompatan terbesar yang dirasakan masyarakat saat ini adalah efisiensi waktu pengurusan dokumen.

“Dulu untuk mendapatkan dokumen tertentu bisa memakan waktu sampai tiga hari, sekarang kalau data dan persyaratannya lengkap, bisa selesai jauh lebih cepat, bahkan sekitar satu jam saja,” ujar Jumeah saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Baca juga : Disdukcapil Gelar Sidang Isbat untuk Pasutri di 3 Kecamatan

Guna memenuhi standar pelayanan publik berbasis Zona Integritas (ZI), Disdukcapil Kutim tengah melengkapi sarana dan prasarana yang ramah bagi kelompok rentan. Hal ini dilakukan agar gedung pelayanan benar-benar dapat diakses oleh semua warga tanpa hambatan.

Penyediaan fasilitas ramah masyarakat yang terus dimaksimalkan meliputi akses jalan khusus, toilet disabilitas, dan loket pelayanan prioritas. Ruang laktasi (ibu menyusui), tempat bermain anak, dan pojok baca. Serta ruang khusus pengaduan warga untuk menjamin keterbukaan informasi.

Selain percepatan durasi dan pembenahan fisik, Jumeah menegaskan bahwa kultur pelayanan di internal Disdukcapil Kutim telah berubah total. Praktik pungutan liar (pungli) atau ketergantungan pencetakan dokumen pada imbalan uang telah ditindak tegas dan dihapuskan.

“Dulu ada anggapan dokumen baru bisa dicetak kalau warga bayar uang ke petugas. Sekarang kondisi itu sudah berubah total. Ketersediaan blangko kami siapkan dan kami pastikan masyarakat mendapatkan pelayanan gratis sesuai ketentuan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Baca juga : Tiga Jalur Resmi Aduan Disdukcapil Kutim, Warga Kini Bisa Koreksi Data Tanpa Ribet

Terkait keluhan masyarakat mengenai keterlambatan dokumen, Jumeah meluruskan bahwa hal tersebut umumnya dipicu oleh proses verifikasi data yang belum tuntas dari daerah asal atau persyaratan warga yang belum lengkap.

Beberapa kendala adminduk yang sering ditemui di lapangan antara lain. Membutuhkan konfirmasi lintas daerah untuk memastikan data tidak terduplikasi terutama jika proses verifikasi terhalang hari libur untuk pencatatan akta kelahiran ganda.

Serta masalah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau dokumen pindah-datang yang belum selesai dari daerah asal.

Baca juga : Satu Jam Selesai, Disdukcapil Kutim Tawarkan Layanan Adminduk Kilat

Jumeah mengimbau agar masyarakat memastikan seluruh persyaratan berkas telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Verifikasi ketat bukan untuk memperlambat, melainkan demi menjamin keabsahan hukum dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Melalui pembenahan sarana, perbaikan sistem verifikasi, dan komitmen bebas pungli, Disdukcapil Kutim optimistis dapat menghadirkan pelayanan adminduk yang makin mudah, cepat, dan akuntabel bagi seluruh warga Kutai Timur. (Sy/As-Adv)

Back to top button