BeritaKutai Timur

Disdukcapil Kutim Tegaskan Layanan Gratis dan Transparan: “Tak Ada Ruang untuk Calo!”

Korsa.id, Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang bersih dan bebas praktik percaloan. Peringatan ini disampaikan seiring semakin luasnya akses layanan digital yang kini memungkinkan masyarakat mengurus seluruh dokumen kependudukan tanpa perantara.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, menekankan bahwa semua layanan kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP-el, hingga akta kelahiran dan kematian bersifat gratis. Ia meminta masyarakat tidak tergiur tawaran jasa pihak ketiga yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan warga.

“Semua layanan administrasi kependudukan di Kutim tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran dengan alasan mempercepat proses, itu jelas tidak benar,” tegas Syarif saat ditemui di Kantor Bupati Kutim.

Kutim dikenal sebagai salah satu daerah dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Rasio kedatangan warga baru bahkan tercatat lebih besar dibanding jumlah penduduk yang keluar daerah. Kondisi ini menjadikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) semakin vital dan harus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

“Jumlah pendatang yang tinggi membuat kebutuhan dokumen kependudukan meningkat signifikan. Karena itu, sistem pelayanan harus efisien, cepat, dan mudah dijangkau,” ungkap Syarif.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Disdukcapil Kutim kini memperluas jangkauan layanan melalui dua pendekatan utama: memperkuat unit pelayanan hingga ke tingkat kecamatan dan desa, serta mengoptimalkan layanan daring berbasis web melalui https://dukcapil.kutaitimurkab.go.id.

Melalui sistem digital ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan dari rumah tanpa perlu antre di kantor. Proses pembuatan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran kini dapat dilakukan secara online dengan waktu penyelesaian hanya 1–2 jam.

Syarif menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga atau calo bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membuka peluang terjadinya pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. “Begitu ada perantara, proses yang seharusnya gratis menjadi berbayar. Ini yang harus kita hentikan bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Jalur Resmi Aduan Disdukcapil Kutim, Warga Kini Bisa Koreksi Data Tanpa Ribet

Disdukcapil Kutim secara konsisten menggandeng Satgas Saber Pungli Polres Kutim untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan agar seluruh layanan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas publik.

“Kami ingin memastikan masyarakat Kutai Timur benar-benar merasakan kemudahan yang kami tawarkan tanpa biaya, tanpa calo, tanpa hambatan,” tegas Syarif menutup pernyataannya.

Dengan sistem digital yang kian matang dan pengawasan yang ketat, Disdukcapil Kutim menunjukkan komitmen bahwa pelayanan kependudukan modern harus mudah, transparan, dan bebas pungli sekaligus menjadi teladan bagi daerah lain dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih.(Adv)

Baca Juga

Back to top button