DPRD Kaltim Sayangkan Proyek Pemecah Ombak di Balikpapan Tanpa Analisis Risiko Bagi Wisatawan
Korsa.id, Samarinda – Proyek pembangunan pemecah ombak di Pantai Balikpapan menuai kritik keras dari DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengungkapkan bahwa pengerjaan fisik proyek berjalan tanpa disertai perhatian memadai terhadap keselamatan pengunjung pantai.
Nurhadi menyayangkan fokus tim pekerja yang hanya tertuju pada konstruksi tanpa memikirkan potensi risiko bagi wisatawan, terutama di lokasi proyek.
“Pembangunan pemecah ombak ini yang saya sayangkan sebagai wakil rakyat. Saat proyek berjalan, tidak ada persiapan dari tim pekerja untuk menyelesaikan masalah seperti ini, termasuk langkah penyelamatan,” jelas Nurhadi.
“Mereka hanya fokus pada pekerjaan tanpa memikirkan kemungkinan risiko yang bisa terjadi,” sambungnya.
Baca juga :Â DPRD PPU Berkomitmen Perjuangkan Anggaran Penanganan Abrasi
Anggota dewan ini mengingatkan bahwa Pantai Balikpapan adalah magnet pengunjung, khususnya pada akhir pekan. Banyak wisatawan yang datang tidak akrab dengan kondisi pantai, sehingga pengawasan ekstra menjadi wajib.
Melihat kondisi ini, Nurhadi mendesak instansi terkait, terutama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, untuk lebih proaktif dan siaga.
“Peringatan untuk BPBD Balikpapan, mereka harus siap dengan segala kemungkinan, terutama saat banyak pengunjung datang. Harus ada pengawasan yang lebih ketat,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pihak lain, seperti Palang Merah Indonesia (PMI) dan relawan, untuk meningkatkan kewaspadaan di kawasan proyek.
Baca juga :Â Karateka Dojo Bushido Sangatta Bersinar di Balikpapan
“Ya pastinya, sinergi antara pemerintah, relawan, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan keselamatan pengunjung pantai,” ucapnya.
Nurhadi berharap Pemerintah Kota segera bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memperkuat langkah pengamanan dan sosialisasi kepada pengunjung, demi mencegah insiden buruk terjadi selama proyek berlangsung. (Put/Qad-Adv)


