DPRD KaltimHukum & KriminalNasionalRagam

DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri, Usulkan Perubahan 3 Perda

Korsa.id, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (23/7/2025).

Kunjungan ini fokus pada penyampaian usulan perubahan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mendesak untuk disempurnakan.

Anggota Bapemperda, Muhammad Husni Fahruddin (Ayub), mengungkapkan bahwa Ranperda tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam menjadi salah satu prioritas revisi, karena Perda yang lama sudah tidak relevan dengan tantangan terbaru di daerah.

“Sudah sering terjadi tongkang yang talinya putus menghantam rumah warga bahkan fasilitas pemerintah. Belum lagi dampak sedimentasi akibat lalu lintas batubara,” ungkap Ayub.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Warga Pesisir, Pemkab Kukar Bangun dan Rehabilitasi Dermaga di Kukar

Dua perda lain yang diajukan untuk direvisi adalah Perda tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Ketiganya dinilai membutuhkan pembaruan dari sisi konsideran hukum, penguatan teknis pengaturan, hingga penyesuaian dengan peraturan nasional terbaru.

Menanggapi rencana perubahan Perda Sungai Mahakam, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, menyarankan, “Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru.” ujar Imelda di kutip dari laman resmi pemerintah.

Baca juga : SIPD Kerap Bermasalah, BPKAD Bakal ToT ke Pusdatin Kemendagri

Selain revisi Perda, Bapemperda Kaltim juga berkonsultasi mengenai tema dan judul Focus Group Discussion (FGD) antar-Bapemperda se-Kaltim.

Kemendagri mendorong agar pelaksanaan forum tersebut mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan kolaboratif.

Kunjungan ini diharapkan menghasilkan produk hukum yang menjadi instrumen strategis dalam mendukung pertumbuhan daerah dan pelayanan publik. (Rls/Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button