DPRD KaltimHukum & KriminalKutai Kartanegara

Pansus Raperda PPPLH Lakukan Uji Petik ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Korsa.id, Kukar – Selain melakukan uji petik ke perusahaan pertambangan batu bara PT Bayan Group, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda PPPLH) kembali melakukan uji petik ke operasional PT Rea Kaltim Plantation, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kehadiran Pansus Raperda ke perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, sebagai bentuk komitmen DPRD Kalimantan Timur untuk melahirkan Rancangan Peraturan Daerah yang kuat diuji langsung di lapangan.

Kegiatan ini bertujuan menyerap fakta lapangan secara langsung untuk memastikan regulasi yang disusun kontekstual dan aplikatif terhadap tantangan industri.

Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menegaskan bahwa kunjungan ini adalah manifestasi dari komitmen dewan.

Baca juga : DPRD Kaltim Inisiasi Raperda Pemanfaatan Alur Sungai Untuk Tingkatkan PAD

“Kami tidak ingin menyusun regulasi dari balik meja. Fakta di lapangan harus menjadi fondasi utama. Karena itu, kami datang langsung untuk melihat, mendengar, dan mencatat,” ujar Guntur saat berdialog dengan manajemen PT Rea Kaltim pada Jumat (10/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Pansus meninjau sistem pengelolaan limbah, konservasi lahan, serta pemanfaatan energi terbarukan di lingkungan perusahaan. Tim juga berdialog dengan pekerja dan masyarakat setempat untuk mendapatkan perspektif lokal terkait dampak lingkungan dan sosial.

Anggota Pansus, Budianto Bulang, menekankan pentingnya masukan langsung dari lapangan untuk menghindari regulasi yang tumpang tindih.

“Kami mencatat banyak hal, mulai dari praktik baik hingga tantangan teknis yang dihadapi perusahaan. Semua ini akan kami bawa ke pembahasan Ranperda agar regulasi yang lahir nanti benar-benar solutif,” katanya.

Sementara itu, perwakilan PT Rea Kaltim Plantation, Fatah Ibrahim, menyambut baik inisiatif dewan dan berharap Perda yang disusun memberikan kepastian hukum.

Baca juga : Pansus PPPLH Kunjungi Kemendagri, Minimnya Kewenangan Daerah jadi Kendala

“Kami siap mendukung penyusunan Ranperda PPPLH. Harapan kami, regulasi ini bisa menjadi payung hukum yang adil dan mendorong inovasi dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

Hasil dari uji petik di sektor perkebunan ini akan menjadi bahan strategis dalam pembahasan lanjutan Ranperda PPPLH bersama dinas teknis dan pakar lingkungan, demi melahirkan regulasi yang benar-benar solutif bagi Kaltim.

Baca Juga

Back to top button