Pansus Sengketa Lahan Indominco dan Kelompok Tani Turun ke Lapangan

Korsa.id, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco bertandang ke Kecamatan Teluk Pandan. Tujuannya untuk menyambangi lokasi sengketa lahan yang kini telah melebur jadi daerah pertambangan batu bara PT Indominco.
Kunjungan mendadak (Sidak) ke lokasi dilaksanakan pada Kamis (20/7/2023) siang, setelah Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-19 tentang Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi akan Nota KUA dan PPAS APBD 2024.
Saat dikonfirmasi, Basti Sangga Langi selaku Ketua Pansus menerangkan bahwa kunjungan tersebut diikuti oleh beberapa instansi, diantaranya Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, Dinas Pertanahan Kutim, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, TNI dan Polri, Kepala Desa Suka Rahamat serta anggota kelompok Tani Karya Bersama.
Kunjungan dilakukan atas dasar kesepakatan rapat sebelumnya yakni melakukan pengecekan terhadap lahan yang disengketakan oleh Kelompok Tani Bina Karya. Namun hasilnya belum menemui titik terang.
Basti menyebutkan nihilnya hasil kunjungan tersebut terjadi karena PT Indominco tidak bisa memberikan peta wilayah pertambangan termasuk lokasi yang bermasalah.
“Hasil kunjungan kami kamarin belum ada titik terangnya karena PT Indominco tidak bisa memberikan peta lokasi sengketa,” kata Basti kepada rekan media lewat panggilan telepon, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga : Basti Ingatkan Pemerintah Terkait Besaran Tunjangan PNS dan PPPK
Di lokasi yang sengketakan pun kini tak ada lagi tanam tumbuhnya karena sudah habis dikeruk oleh perusahaan terkait, sehingga kesimpulan dari kunjungan tersebut Pansus akan kembali meminta peta pada PT Indominco atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam hal ini Dinas PLTR untuk mencari peta tersebut.
Basti mengatakan peta adalah kunci utama penyelesaian dan pengembalian hak masyarakat dari 254 surat tersisa, hasil investarisasi di tahun 2005. Sementara luas lahan yang disengketakan sebesar 2750 hektar dari tiga kawasan yakni lahan produksi, hutan lindung dan lahan diluar dari konsensi PT Indominco.
“Sebetulnya ada 300 surat, yang sudah terbayar 46 surat. Sementara sisanya belum karena dinilai tidak sesuai hasil hitung-hitungannya,” pungkasnya. (Put/As-Adv)