Ketua DPRD PPU Raup Muin Desak Sertifikasi Aset Tanah Pemkab Harus Dipercepat Untuk Hindari Sengketa

Korsa.id, Penajam – Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi aset tanah milik Pemkab PPU. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi sengketa dengan pihak lain.
Raup Muin mengungkapkan dari total 1.054 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten PPU, kurang dari 200 bidang yang telah bersertifikat. Ini berarti lebih dari 80 persen aset tanah daerah belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Sertifikasi aset tanah sangat penting, karena tanpa dokumen resmi, lahan-lahan milik pemerintah daerah bisa saja diklaim atau dikuasai oleh pihak lain. Ini bisa menjadi masalah besar ke depan,” ujar Raup Muin.
Ia menyoroti bahwa aset tanah yang belum bersertifikat rentan terhadap berbagai permasalahan, termasuk penyerobotan lahan, tumpang tindih kepemilikan, hingga kesulitan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk pembangunan daerah.
Sebagai langkah konkret, DPRD PPU berkomitmen untuk mendukung percepatan sertifikasi aset tanah melalui penganggaran serta koordinasi dengan instansi terkait. Raup Muin juga meminta Pemkab PPU untuk lebih proaktif dalam menginventarisasi aset tanah serta menyelesaikan berbagai kendala yang menghambat proses legalisasi kepemilikan lahan.
“Kami akan terus mengawal masalah ini. Jangan sampai aset pemerintah daerah terabaikan dan akhirnya menjadi milik pihak lain. Sertifikasi adalah langkah awal untuk memastikan semua aset daerah tetap dalam pengelolaan yang sah dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya desakan dari DPRD, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses sertifikasi tanah dan melindungi aset milik negara dari potensi sengketa di masa depan. (adv/dr/yu)