DPRD Kaltim

Ekti Imanuel Pimpin Paripurna Pengesahan Revisi Agenda Masa Sidang Kedua

Korsa.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) pada Selasa (19/8/2025) menggelar Rapat Paripurna ke-32 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua tahun 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, di Gedung D Kantor DPRD, mencatat kehadiran langsung 10 anggota dewan, sementara sisanya mengikuti secara daring.

Ekti Imanuel menjelaskan, revisi agenda ini merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) pada 15 Agustus 2025. Ia kemudian meminta persetujuan dari anggota dewan untuk mengesahkan jadwal yang telah direvisi tersebut.

Baca juga : Raperda disusun Mencerminkan Kebutuhan Pembangunan Daerah

“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui?” seru Ekti.

Secara serentak, seluruh anggota menyatakan “Setuju!!!”, secara resmi mengesahkan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button