DPRD KaltimHukum & KriminalKutai Kartanegara

Pansus Reperda PPPLH Langsung Lakukan Uji Petik ke Lokasi Operasional PT Bayan Group

Korsa.id, Kukar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim melakukan langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ranperda PPPLH). Dengan langsung melakukan uji petik ke operasional tambang batu bara PT Bayan Group di Kutai Kartanegara pada Kamis (9/10/2025).

Kunjungan ini merupakan upaya legislatif untuk memastikan bahwa regulasi yang dirancang nantinya relevan dan aplikatif terhadap kondisi riil di lapangan, bukan sekadar bersifat normatif.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Guntur, disambut langsung oleh Kepala Teknik Tambang, Rikardo Simanjuntak dan manajeman perusahaan. Mereka meninjau langsung berbagai titik operasional PT Bayan Group, seperti View Point Panel 2 dan Stockpile.

Dalam dialog, Pansus menggali komitmen teknis perusahaan, mulai dari pengendalian emisi, konservasi keanekaragaman hayati, hingga program tanggung jawab sosial (CSR). PT Bayan Group pun memaparkan upaya mereka menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan teknologi ramah lingkungan.

“Kunjungan ini penting agar kami tidak hanya membahas pasal-pasal di atas kertas, tapi juga memahami langsung kondisi di lapangan,” jelas Guntur.

Baca juga : Pansus PPPLH Kunjungi Kemendagri, Minimnya Kewenangan Daerah jadi Kendala

“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda PPPLH benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan mampu mendorong pelaku usaha menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan secara nyata,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa Ranperda ini harus mampu mentransformasi perilaku industri menjadi lebih bertanggung jawab.

“Harus ada dorongan nyata agar perusahaan tambang benar-benar berinvestasi pada keberlanjutan lingkungan. Kalau praktik baik sudah ada, kita wajib mengadopsi dan memperkuatnya dalam regulasi,” tegasnya.

Baca juga : DPRD Minta Adanya Ketegasan Hukum Dalam Raperda PPPLH

Hasil dari observasi dan diskusi di PT Bayan Group akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi penting. Tujuannya adalah memperkuat pasal-pasal dalam Ranperda, terutama yang terkait pengawasan, sanksi, dan pemberian insentif bagi perusahaan yang memiliki kepatuhan tinggi terhadap kelestarian lingkungan. (Put/Qad-Adv)

Back to top button