DPRD Minta Adanya Ketegasan Hukum Dalam Raperda PPPLH
Korsa.id, Samarinda – Pansus Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kaltim melayangkan kritik terhadap draf awal Ranperda yang dinilai kurang muatan, terutama terkait sanksi.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Pansus Guntur pada Senin (4/8/2025), melibatkan DLH dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Guntur menegaskan bahwa tujuan Ranperda ini adalah menjawab tantangan lingkungan di Kaltim, namun draf yang ada belum mencerminkan ketegasan hukum. Ia pun meminta DLH dan Biro Hukum memberikan masukan lebih lanjut.
“Muatan dalam draf Ranperda masih kurang, terutama terkait sanksi,” ujar Guntur, yang didampingi Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu.
Baca juga :Â DLH PPU Antisipasi Krisis Sampah Jangka Panjang Dengan Membangun TPA Di Buluminung
Pansus sepakat bahwa Ranperda yang baru menggantikan Perda lama akibat perubahan UU Cipta Kerja, dimana penegasan harus lebih kuat.
Salah satu hasil RDP adalah kesepakatan untuk mempertimbangkan secara serius memasukkan sanksi pidana dan denda administrasi, serta mengkaji peran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Guntur juga meminta agar tim pendamping dari DLH selaku inisiator Ranperda tidak sering berganti selama proses agar koordinasi berjalan lancar dan Ranperda yang disusun benar-benar matang.
Baca juga :Â Maksimalkan Layanan Kebersihan, DLH PPU Bakal Tambah Tenaga Sopir Dumptruck
“Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk mengubah kembali,” tegasnya.
Selanjutnya, Pansus menjadwalkan pertemuan antara Tenaga Ahli dengan DLH dan Biro Hukum khusus untuk menyempurnakan Ranperda, termasuk penambahan bab mengenai sanksi. (Put/Qad-Adv)






