DPRD Kaltim Desak Pemprov Percepat Pergub Zakat ASN
Korsa.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Zakat guna mengoptimalkan potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar per tahun dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K Pemprov Kaltim.
Urgensi ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi IV dengan Baznas Kaltim dan perangkat daerah, Selasa (23/09/2025).
Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menegaskan bahwa Pergub adalah kunci agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan.
“Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.
Baca juga :Â Sesuai Aturan, Bupati Sebut ASN Wajib Berzakat
Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Kaltim, Syirajudin, mengonfirmasi bahwa Ranpergub Zakat sedang dalam proses harmonisasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Syirajudin juga menambahkan bahwa regulasi ini akan mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha swasta di Kaltim.
Ketua Baznas Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa meskipun potensi ZIS ASN mencapai Rp 12 miliar, realisasinya saat ini masih belum optimal. Namun, ia menekankan efektivitasnya.
“Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan.” ujarnya.
Baca juga :Â Serahkan Zakat Maal ke Baznas, Bupati Kukar Minta Optimalkan Distribusi dan Dayaguna Zakat
Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, menegaskan pentingnya strategi pengelolaan ZIS yang maksimal. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.
Rapat menyepakati bahwa Baznas Kaltim perlu menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan intensif melakukan sosialisasi, demi mencapai target optimalisasi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Put/Qad-Adv)






