Diskominfo KutimEkonomiKutai Timur

Sesuai Aturan, Bupati Sebut ASN Wajib Berzakat

Korsa.id, Sangatta – Guna mensejahterakan umat, melalui program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutai Timur (Kutim), Bupati Ardiansyah Sulaiman minta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) serta seluruh yang terjaring dalam pemerintahan di Kutim untuk menyalurkan zakat profesinya agar pendapatan (Harta) yang diperoleh bersih

Hal tersebut disampaikan oleh bupati didampingi Ketua BAZNAS Kutim Masnip Sofwan, saat di Ruang Meranti Kantor Bupati. Bukit Pelangi, Kamis (22/06/2023).

Dalam Sambutannya Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, bahwa Dalam peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan zakat, infak dan sedekah bagi ASN dilingkungan pemerintah kuitm

“Para ASN agar menyalurkan zakat profesinya langsung dipotong difasilitasi oleh Perbup dengan lembaran pernyataan.  Karena kemarin sempat terhambat, Bank Kaltimtara tidak berani potong, karena BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyatakan tidak boleh ada pemotongan. Tapi begitu kita komunikasikan ternyata kata kunci asal ada pernyataan (kesediaan untuk dipotong) itu aman sudah,” jelasnya

Dalam hal ini Ardiansyah berharap, melalui zakat profesi itu, program Baznas bisa kembali memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

“Semua mereka (Baznas Kutim) lakukan. Saya menjadi saksi di lapangan, beda rumah juga iya, bencana iya, dan lain sebagainya,” ungkapnya

Lebih lanjut, Potensi penerimanaan zakat, Adiansyah mengkalkulasikan dengan penerimaan gaji pokok Rp4 juta seorang ASN. Kalau dipotong 2,5 persen dari semua ASN (Islam) bisa terkumpul Rp5-6 miliar dalam setahun.

Kalau ditambah insentif (gaji dan insentif) bisa sampai Rp 12 miliar penerimaan Baznas melalui zakat profesi dalam setahun. Dan tidak sepersen pun dana itu diambil untuk kegiatan Baznas. Sebab, untuk kegiatan Baznas murni itu diambil dari hibah yang kita berikan. Seperti untuk personalnya (gajinya)

“Bupati juga menekankan bahwa Zakit wajib bagi Yang beragama muslim tetapi tidak untuk non Muslim” tekannya

Sebelum itu, Ketua Baznas Kutim Masnip Sofwan saat ditemui media mengatakan dalam kegiatan sosialisasi perbub dan koordinasi pengembalian pemotongan zakat kepada seluruh ASN

Karena sejak Februari sampai Juni tidak terpotong karena persoalan yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

“Jadi BPKAD tidak berani memotong karena alasannya berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga saat ini kita akan mengkoordinasikan lagi supaya zakat itu kembali normal” pungkasnya (Put/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button