Pemkab PPU Dorong Perajin Tahu dan Tempe Daftarkan Merek Lewat Fasilitasi HAKI
Korsa.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal dengan mendorong perajin tahu dan tempe memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Produksi Industri Tahu dan Tempe serta Sertifikasi dan Fasilitasi HAKI bagi IKM dan UMKM Tahun 2026, yang bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (9/9/2026).
Acara yang diprakarsai oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten PPU ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Hadi Saputro.mperindag
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kepala Perangkat Daerah, para camat, pelaku IKM dan UMKM se-Kabupaten PPU, serta narasumber ahli dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda dan Dinas KUKMPERINDAG Kota Balikpapan.
Baca juga :Ā Bapelitbang PPU Bersama Kemenkumham Kaltim Gelar Sosialisasi HAKI
Dalam sambutannya, Hadi Saputro menegaskan bahwa kepemilikan merek paten melalui fasilitasi HAKI sangat penting bagi para perajin tahu dan tempe.
Menggingat hampir 75 persen masyarakat mengonsumsi produk olahan kedelai ini, perlindungan hukum berupa HAKI, sertifikasi Halal, serta izin P-IRT dinilai krusial untuk memberikan jaminan higienitas, melindungi produk dari pemalsuan, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.
Selain fokus pada legalitas dan pelindungan HAKI, Hadi juga mengingatkan para perajin agar tidak hanya berfokus pada kuantitas produksi, tetapi juga memperhatikan kualitas, efisiensi usaha, inovasi, serta kelestarian lingkungan melalui penerapan konsep Green Industry (Industri Hijau).
“Dunia industri saat ini sedang menggalakkan Green Industry yang memperhitungkan efisiensi energi dan air, pengelolaan limbah, serta reduksi emisi.
Baca juga :Ā Pemkab Kutim Godok Aturan Baru Bankeususdes Berbasis Sanksi Tegas dan Kepastian Hukum
Melalui sosialisasi ini, limbah produksi tahu dan tempe yang selama ini dianggap masalah diharapkan dapat diolah menjadi peluang usaha baru yang menambah pendapatan,” ujar Hadi Saputro.
Melalui fasilitasi menyeluruh ini, Pemkab PPU berharap para pelaku IKM dan UMKM khususnya perajin tahu dan tempe semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya secara berkelanjutan, sehingga bermuara pada penguatan perekonomian daerah. (Aw/As-Adv)






