Pemkab PPU Gandeng Kejari Luncurkan “Jaksa Garda Desa”, Perkuat Tata Kelola dan Kesadaran Hukum Tingkat Desa

Korsa.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa melalui kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.
Sebuah program inovatif bertajuk “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) resmi diluncurkan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada Kamis (15/5/2025). Inisiatif ini dirancang untuk memperkokoh kelembagaan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam aspek hukum, serta mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dalam sambutannya menegaskan betapa pentingnya pemahaman mendalam mengenai aspek hukum dalam setiap pelaksanaan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Program ‘Jaga Desa’ hadir sebagai dukungan signifikan bagi kelancaran fungsi pemerintahan desa, terutama dalam hal implementasi berbagai regulasi dan pengelolaan keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tohar.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menyampaikan lahirnya program “Jaksa Garda Desa” merupakan implementasi konkret dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.
“Program ‘Jaksa Garda Desa’ ini akan mencakup kegiatan pengawalan, pemberian asistensi, serta bimbingan yang berfokus pada penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan keuangan desa,” papar Faisal.
Faisal berharap program ini akan mampu mendorong kolaborasi yang lebih erat antar berbagai pemangku kepentingan demi suksesnya pembangunan desa, sekaligus meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat desa. (adv/dr/yu)