BRIDA Kutim Hasilkan Kajian Ilmiah, Bibit Sawit Ilegal Ancam Kerugian Petani Hingga 40 Persen
Hasil Kajian Peneliti Ahli Muda Dewi Naprida dan PKP2B Unmul
Korsa.id, Sangatta – Peneliti Ahli Muda dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur, Dewi Naprida, merilis peringatan keras bagi seluruh petani kelapa sawit swadaya di Kutim.
Berdasarkan kajian ilmiah terbaru, maraknya peredaran bibit dan kecambah sawit tidak bersertifikat (ilegal) berpotensi memicu anjloknya hasil panen hingga menimbulkan kerugian finansial drastis mencapai 40 persen sepanjang masa produktif tanaman.
Riset ilmiah ini disusun oleh BRIDA Kutim melalui kerja sama intensif dengan Pusat Kajian Pertanian Berkelanjutan dan Pertanahan (PKP2B) Universitas Mulawarman (UNMUL), yang berjudul Laporan Akhir Kajian Pembibitan Kelapa Sawit Kutim.
Dewi Naprida mengungkapkan bahwa bahaya utama dari bibit illegitimate atau palsu ini terletak pada dampaknya yang baru terdeteksi setelah bertahun-tahun ditanam.
Baca juga :Ā Komisi D DPRD Kutim Dorong Perubahan UU Pembagian Hasil Perkebunan Sawit
“Ancaman utama bibit sawit tidak bersertifikat adalah dampak merugikannya yang tidak langsung terlihat saat ditanam. Petani baru menyadari setelah menunggu tiga hingga empat tahun ketika pohon memasuki masa panen pertama. Namun, buah yang dihasilkan sangat sedikit, atau bahkan hanya menghasilkan bunga jantan tanpa Tandan Buah Segar (TBS),” jelas Dewi Naprida beberapa waktu lalu.
Dalam pemaparannya, Dewi Naprida membedah secara mendalam risiko jangka panjang yang harus ditanggung petani jika tergiur bibit tanpa sertifikat.
Kerugian akibat bibit ilegal akan terus menggerogoti ekonomi petani sepanjang siklus hidup tanaman yang mencapai tiga dekade. Petani kehilangan potensi pendapatan bulanan secara signifikan.
Meski hasil panen melonjak turun atau nihil, petani tetap harus mengeluarkan biaya operasional rutin, seperti pemupukan, perawatan lahan, dan tenaga kerja, dalam jumlah yang sama besarnya dengan perawatan bibit unggul.
Baca juga :Ā Faizal : Petani Sekarang Lebih Minat Kelapa Sawit, lebih Praktis
Bibit ilegal kerap kali merupakan varietas persilangan tidak teruji atau varietas Aura yang memiliki cangkang/tempurung sangat tebal dengan rendemen minyak yang amat rendah.
Tingginya permintaan bibit yang tak sebanding dengan pasokan resmi dimanfaatkan oleh spekulan untuk menjual kecambah tanpa dokumen karantina di pasar daring (e-commerce) dengan iming-iming “harga murah dan cepat berbuah”.
Untuk memutus rantai peredaran bibit palsu serta melindungi ekonomi masyarakat tani, Peneliti Ahli Muda Dewi Naprida mendorong para petani untuk lebih teliti dan tidak tergiur harga murah di pasaran.
“Kami mendorong petani untuk tidak tergiur harga murah dan selalu membeli bibit bersertifikat Label Biru varietas Tenera dari penangkar resmi yang terdaftar di Dinas Perkebunan,” tegas Dewi.
Baca juga :Ā Kebun Sawit di Kukar Tersertifikasi Untuk Kontrol Mutu Buah Sawit
Pemkab Kutim melalui sinergi BRIDA Kutim, Dinas Perkebunan, dan akademisi UNMUL kini tengah memformulasikan langkah konkret berupa sosialisasi masif hingga ke tingkat desa.
Edukasi akan difokuskan pada pengenalan ciri fisik kecambah legal, verifikasi dokumen karantina, serta pendampingan akses menuju 11 penangkar bibit resmi yang tersebar di wilayah Kutai Timur demi menjamin kesejahteraan petani secara berkelanjutan. (Ek/As-Adv)


