Komisi D DPRD Kutim Dorong Perubahan UU Pembagian Hasil Perkebunan Sawit

Korsa.id, Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan, mengungkapkan potensi besar yang dimiliki sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Timur. Dengan luas sekitar 700 ribu hektare, Kutai Timur saat ini menjadi daerah dengan perkebunan sawit terbesar di Kalimantan Timur.
Namun, menurut Yan, pengelolaan hasil dari sektor ini masih belum maksimal. Ia menyoroti ketimpangan dalam pembagian hasil yang diatur oleh undang-undang saat ini.
“Kalau pembagian hasil tambang itu kan 65 persen kembali ke daerah. Kalau kebun, itu hanya 35 persen, itu pun yang dihitung hanya pajak bumi dan bangunannya saja. Pajak industri dan lain-lain terkait dengan hasil sawit itu belum,” ujar Yan pada Kamis (28/11/2024).
Akibat ketentuan tersebut, Yan menyebutkan bahwa Kutai Timur hanya menerima sekitar Rp 300 miliar per tahun dari sektor perkebunan sawit, meskipun kontribusi perkebunan ini terhadap perekonomian daerah sangat besar.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah provinsi untuk turut serta memperjuangkan revisi undang-undang terkait pembagian hasil.
“Pemerintah provinsi perlu mengatur dan mengusulkan UU pembagian hasil ke pemerintah pusat. Ini agar Kutai Timur dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alam selain tambang batu bara,” jelasnya.
Yan juga menyebutkan, revisi tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat dan perlu evaluasi berkala.
“Tapi kan 20 tahun ke depan dan itupun barangkali dievaluasi lagi nanti berapa persennya kan mungkin tidak langsung,” pungkasnya.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan Kutai Timur mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mengembangkan sektor ekonomi yang lebih beragam untuk masa depan.(Ir/Yl/Dr/Adv)