DPMDes Siapkan Perbup NIPD Berbagis Digital guna Lindungi Perangkat Desa
Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus bergerak cepat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat tapak.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), Pemkab Kutim tengah mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang mengatur tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Kebijakan ini dirancang sebagai benteng perlindungan hukum dan kepastian karier bagi para aparatur desa dari potensi intervensi politik lokal, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih profesional dan terukur.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menegaskan pentingnya regulasi ini untuk menyudahi praktik perombakan perangkat desa yang kerap terjadi akibat dinamika politik pasca-pemilihan kepala desa. Selama ini, ketidakpastian status sering kali menghantui kinerja para aparatur di tingkat desa.
“Kami merancang Perbup ini agar perangkat desa memiliki kepastian hukum dan perlindungan dari unsur-unsur politik. Tujuannya jelas, supaya mereka bisa fokus bekerja secara profesional tanpa bayang-bayang ketakutan akan diberhentikan sepihak tanpa alasan yang sah,” tegas Basuni saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Baca juga : Gandeng MTMA dan KPC, Kutim Growth Forum 2026 Siap Digelar demi Dorong Ekonomi Desa
Tidak hanya sekadar menerbitkan nomor registrasi identitas, penerapan NIPD ini nantinya akan diperkuat oleh sistem aplikasi digital berbasis data terpadu.
Sistem ini bertugas merekam seluruh rekam jejak administrasi dan perjalanan karier perangkat desa secara akurat, transparan, dan akuntabel secara real-time.
Aplikasi NIPD ini mencakup tiga pilar utama, yakni pendataan identitas dan status, dimana pengelolaan basis data komprehensif seluruh aparatur desa di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Pengaturan mutasi dan masa jabatan, sebagai tata cara alih tugas yang jelas serta kepastian periode masa bakti aparatur desa.
Serta asesmen dan penilaian kinerja, dimana evaluasi berbasis indikator terukur untuk menilai kecakapan kerja sebelum dilakukan promosi atau rotasi jabatan.
Baca juga : Desa Bukit Harapan Peringati 36 Tahun Perjalanan Transmigrasi, Perkembangan Semakin Pesat
Basuni menekankan bahwa kehadiran aplikasi ini akan menghapus praktik like and dislike dalam tata kelola kepegawaian desa.
“Aplikasi ini nantinya akan mengangkut semua data perangkat desa. Jadi, setiap keputusan kepegawaian di desa didasarkan pada data objektif dan kinerja, bukan atas dasar suka atau tidak suka,” tambahnya.
Meski draf Raperbup dan skema aplikasi NIPD sudah siap 100%, Pemkab Kutim memilih untuk tetap berhati-hati. DPMDes saat ini masih menunggu terbitnya regulasi turunan dan panduan teknis dari Pemerintah Pusat agar aturan lokal yang dibuat tidak saling tumpang tindih (overlap).
Baca juga : Harapan DPMDes Kutim lewat Penurunan Emisi Karbon
“Draf Perbup-nya sudah siap. Namun, kita harus tetap menunggu regulasi dan arahan teknis dari Pusat agar tidak bertentangan. Begitu payung hukum di atasnya turun, draf ini tinggal kita running dan jalankan secara resmi,” pungkas Basuni optimistis.
Melalui terobosan ini, Pemkab Kutim berharap dapat menciptakan iklim kerja di tingkat desa yang lebih kondusif, transparan, dan berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan masyarakat yang maksimal di seluruh wilayah Kutai Timur. (Put/As)






