KaltimMitraNasional

Komisi II DPRD Kaltim Belajar ke Bali untuk Godok Perda Pengelolaan BUMD Perseroda

Korsa.id, Bali – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat dalam upaya reformasi badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam kunjungan kerja spesifik ke Biro Pengadaan Barang / Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Bali, fokus utama rombongan adalah menggali praktik terbaik (best practice) dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan pengelolaan BUMD yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).

Kunjungan yang berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025, di ruang rapat Jalak Bali itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle. Rombongan Komisi II diterima oleh Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Advokasi, Bambang Satriawan, serta melibatkan Direksi Jamkrida dan Biro Perekonomian Kaltim.

Sabaruddin Panrecalle menjelaskan bahwa substansi kunci dari kunjungan kerja ini adalah mencari rujukan untuk mentransformasi bentuk badan hukum BUMD, khususnya Jamkrida Kaltim yang saat ini belum berstatus Perseroda.

“Kami ingin mendapatkan transfer informasi dan pemahaman dari Pemerintah Bali terkait pembentukan Perda pengelolaan BUMD yang landasannya tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” papar Sabaruddin.

Anggota Komisi II, Adam Muhammad, menambahkan bahwa Jamkrida Bali menjadi benchmark ideal karena telah berhasil menyelesaikan proses ini. Sehingga studi banding ini sangat penting sebagai modal implementasi di Kaltim.

Baca juga : Fraksi Gelora Amanat Perjuangan Sampaikan Pandangan Akhir Raperda RPJPD 2025

“Kami mempelajari Jamkrida Bali yang memang hari ini sudah berbentuk Perseroda dan telah disahkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025,” ungkap Adam,

Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menyoroti tantangan teknis dalam penyusunan Perda baru tersebut. Sapto secara spesifik mengangkat masalah yang muncul dari PP 54 Tahun 2017, terutama terkait aturan mengenai persentase kepemilikan modal yang tidak lebih dari 50 persen. Ia menilai aturan tersebut berdampak pada kondisi yang “tidak real” di lapangan, termasuk perubahan pada modal dasar BUMD.

“Mungkin nanti kita akan membuat suatu pola dalam Perda ini, yang juga bertujuan untuk menyiapkan kerangka hukum di tingkat kabupaten/kota,” ujar Sapto,

Dirinya berharap, regulasi yang disusun Pemprov Kaltim nantinya bisa menjadi payung hukum yang aplikatif bagi daerah di bawahnya.

Di pihak penerima, Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Advokasi Setda Bali, Bambang Satriawan, menyampaikan kehormatannya atas kunjungan tersebut. Ia berharap diskusi ini tidak hanya memberikan informasi kepada Kaltim, tetapi juga memicu masukan baru bagi Bali.

Baca juga : Pelaksanaan Propemperda, DPRD Kutim akan Terus Kordinasi dengan Pemerintah

“Kedatangan Komisi II ke Bali ini merupakan suatu kehormatan. Kita juga ingin ada masukan insight baru terhadap perspektif dari pengelolaan BUMD ini,” sebut Bambang.

Rombongan Komisi II Kaltim berharap, hasil penggalian informasi dan studi komparatif dari Jamkrida Bali yang telah berstatus Perseroda melalui Perda 2025 ini dapat mempercepat proses legislasi di Kaltim. Tujuannya adalah memastikan Jamkrida Kaltim memiliki landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang profesional sesuai mandat UU dan PP terbaru. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button