Diskominfo KutimKutai Timur

Bupati Ardiansyah Dorong Penyelesaian Berkeadilan Kasus Ketenagakerjaan PT PAMA

Korsa.id, Sangatta – Pembahasan terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang menyeret PT Pama Persada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (13/11/2025).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memimpin langsung jalannya rapat yang turut diikuti Distransnaker Kutim, manajemen PT PAMA, serta perwakilan sejumlah serikat pekerja.

Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan kejaksaan, serta unsur organisasi pekerja seperti SP-UKS, SP3, dan PPMI Kutim juga hadir untuk memberikan pandangan.

Pembahasan difokuskan pada laporan Edi Purwanto, karyawan PT PAMA yang menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3). Ia mengaku sanksi tersebut dipicu oleh hasil pemantauan jam tidur melalui Operator Performance Assessment (OPA), yang mencatat waktu istirahatnya tidak memenuhi standar minimal enam jam sebelum bekerja.

Baca juga : Jimmy terus dorong KPC Penuhi janjinya

Dalam penjelasannya, Edi mengatakan bahwa gangguan tidur yang dialaminya berkaitan dengan hipertensi yang sedang ia obati. Ia mengaku telah menjalani perawatan medis di beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RSPKT, sesuai rujukan dokter perusahaan.

Meski telah mengonsumsi obat untuk membantu tidur, sistem OPA tetap mencatat hasil rendah selama lima bulan terakhir, yang kemudian diikuti sanksi SP3.

Aliansi Serikat Pekerja Kutim melalui Tabrani Yusuf (PPMI) menilai bahwa penerapan OPA yang tidak memberi ruang pada kondisi medis pekerja berpotensi melanggar hak normatif tenaga kerja.

“Secara hukum, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan prinsip K3, penggunaan perangkat pemantauan yang berdampak pada kenyamanan atau kesehatan pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keselamatan kerja,” tegas Tabrani.

Baca juga : Pemerintah Fasilitasi Ribuan Buruh Peringati May Day

Ia menambahkan bahwa OPA tidak selayaknya menjadi dasar penghukuman, melainkan instrumen evaluasi internal yang harus dibahas bersama antara manajemen dan organisasi pekerja.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT PAMA, Tri Rahmat, menegaskan bahwa sanksi SP3 tidak diberikan karena hasil OPA, melainkan ketidakhadiran Edi bekerja selama 8–22 September 2025 tanpa mengirimkan surat keterangan sakit yang sah.

“Surat dari fasilitas kesehatan yang disampaikan ke perusahaan hanya berupa keterangan berobat, bukan surat izin tidak bekerja, sebagaimana ketentuan dalam PKB,” jelas Tri Rahmat.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Distransnaker akan tetap netral dalam menangani persoalan ini. Ia meminta semua pihak menjunjung proses yang sesuai regulasi ketenagakerjaan.

“Yang terpenting adalah penyelesaian yang adil dan manusiawi. Bila ada kebijakan perusahaan yang berpotensi menimbulkan beban psikologis bagi pekerja, maka harus dievaluasi bersama,” ujar Bupati.

Baca juga : Karhutla di Kutim Tidak Signifikan, Yusuf T Silambi sebut Berkat Kesadaran Masyarakat dan Peran PT KPC

Perwakilan Distransnaker Kutim menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengeluarkan anjuran resmi untuk mempekerjakan kembali salah satu karyawan yang terkena PHK, sekaligus merekomendasikan evaluasi terhadap penggunaan OPA di perusahaan tersebut.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menelaah kembali dokumen dan data pendukung setiap kasus secara bertahap. Pemkab Kutim berharap sinergi antara perusahaan, pekerja, dan instansi ketenagakerjaan dapat menghasilkan solusi yang melindungi hak pekerja sekaligus menjaga produktivitas industri. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button