Pemkab PPUPenajam Paser UtaraPendidikan

Disdikpora PPU Rampungkan Pendataan, 6.545 Pelajar Bakal Terima Kartu Penajam Cerdas

Korsa.id, Penajam – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) memastikan penyaluran bantuan Program Kartu Penajam Cerdas (KPC) memasuki tahap akhir.

Bantuan yang ditujukan bagi peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD/MI) kelas I dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) kelas VII ini ditargetkan mulai bergulir pada awal Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhtar, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan KPC secara resmi telah diterbitkan.

Saat ini, tim internal tengah mematangkan rekapitulasi data akhir sebelum alokasi dana ditransfer ke rekening para pelajar penerima manfaat.

Baca juga : Sinergi Kepala Sekolah dan Guru BK di Sosialisasi PPK Disdikpora PPU

“SK penerimanya sudah terbit. Saat ini sedang direkap dan tinggal disalurkan saja. Target kita, awal Oktober ini seharusnya sudah mulai berjalan dan mudah-mudahan seluruh pendistribusian selesai pada bulan Oktober,” ungkap Muhtar, Senin (28/9/2026).

Pada tahun ajaran ini, tercatat sebanyak 6.545 siswa masuk dalam daftar penerima program KPC. Masing-masing siswa akan memperoleh bantuan finansial senilai Rp600 ribu yang langsung dikirimkan ke rekening pribadi penerima.

Untuk memastikan ketepatan data dan menghindari kendala administratif di kemudian hari, Disdikpora PPU membagi mekanisme penyaluran menjadi dua gelombang.

Tahap Pertama, dkhususkan bagi satuan pendidikan yang telah merampungkan seluruh berkas persyaratan usulan secara lengkap.

Tahap kedua diperuntukkan bagi sekolah yang berkas administrasinya masih membutuhkan pencatatan lanjutan atau proses verifikasi tambahan.

Baca juga : Digitalisasi Pendidikan Tertunda, Disdikpora PPU Hentikan Sementara Program Pengadaan Laptop Guru

“Penyaluran dilakukan dua tahap untuk meminimalisasi kendala di kemudian hari. Kita ingin memastikan semua data dari satuan pendidikan benar-benar valid dan tidak ada masalah di belakang,” ucapnya.

Muhtar meluruskan persepsi publik terkait mundurnya jadwal penyaluran dari target awal pada Agustus lalu. Ia menegaskan bahwa pergeseran jadwal tersebut murni karena penyesuaian kelengkapan verifikasi data siswa dari tiap sekolah, bukan akibat kendala anggaran daerah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa daftar penerima yang tercantum dalam SK bersifat mengikat. Bagi siswa yang memutuskan pindah sekolah setelah SK diterbitkan tidak dapat diproses dalam skema ini, mengingat syarat administrasi mutasi memerlukan lampiran nilai rapor semester pertama.

Terkait verifikasi lapangan, pihak dinas sempat berhadapan dengan regulasi perbankan mitra mengenai pembukaan rekening anak di bawah umur yang mewajibkan dokumen identitas orang tua kandung.

Baca juga : Kabut Asap Karhutla Selimuti Sepaku, Disdikpora PPU Berlakukan PJJ untuk Sekolah

Hal ini sempat menyulitkan siswa berstatus yatim piatu atau yang tidak lagi memiliki orang tua kandung, lantaran skema pembukaan rekening wali qualitate qua (QQ) belum terakomodasi sepenuhnya oleh sistem perbankan.

Menjawab hambatan tersebut, Disdikpora PPU menghadirkan pangkas birokrasi sebagai solusi konkret demi memastikan seluruh hak peserta didik terpenuhi secara adil.

“Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, kendala keterlambatan biasanya terjadi karena wali atau keluarga berada di luar daerah, seperti bekerja di area perkebunan atau tambang. Untuk tahun ini, kita permudah. Jika keluarga atau walinya jauh, proses pendampingan pembukaan rekening cukup diwakili oleh kepala sekolah atau guru pendamping,” pungkas Muhtar. (Aw/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button