DPRD Kutim Berusaha Maksimal Mengodok Raperda

Korsa.id, Sangatta – Saat ini Bapemperda DPRD Kutim tengah menggodok 28 Raperda yang 19 diantaranya merupakan usulan pemerintah daerah dan sisanya sebanyak 9 lainya merupakan inisiatif dari DPRD. Sebagian Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda.
Diantaranya susunan perangkat dan organisasi pemerintah daerah, dengan adanya perubahan nomenklatur. Hal itu disampaikan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.
“Perda tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, serta penyertaan modal sebesar Rp35 miliar terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim,” imbuhnya.
Menurutnya, Bapemperda DPRD Kutim akan bekerja maksimal untuk membahas Raperda yang masuk le lembaga legistlatif tersebut. Yang penting prosesnya terus berjalan. Mengenai masalah hasil, dipikiran kemudian.
“Yang jelas kita berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja sesuai porsi yang telah dibebankan kepada kami. Sebab, tidak mudah memadukan semua unsur, untuk bersama-sama berkumpul guna membahasnya,” ujar Agus.
Baca Juga : PKS Bakal Kawal Terwujudnya 7 Agreement Dalam Visi-Misi AS-KB
Pembahasan Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) tidak bisa serta merta bisa langsung dilaksanakan mengingat padatnya agenda kerja yang harus dilakukan oleh seluruh instrument yang ada di DPRD.
“Dalam tata tertib (tatib) misalnya pembahasan Raperda harus bisa maksimal dalam waktu tiga bulan, kita masih keteteran,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, ada beberapa alasana kenapa saat proses pembahsan Raperda bisa mengalami keterlambatan.
Baca Juga : THM di Jalan Poros Sangkulirang Ditutup Permanen
Di antaranya adanya regulasi yang masih bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Termasuk jadwal agenda kerja yang kadang bertabrakan dengan kegiatan anggota DPRD yang menjadi tim Panitia Khusus (Pansus).
“Yang ada aja ini (Raperda) kita harus kejar-kejaran untuk segera diselesaikan, dengan alasan di atas maka perlu adanya perpanjangan SK untuk masa kinerja Pansus” imbuhnya. (Nt/As-Adv)