DPRD KaltimHukum & Kriminal

DPRD Kaltim Gandeng Unmul Guna Audit Produk Hukum Sejak 1965

Korsa.id, Samarinda – Sekretariat DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bekerja sama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk mengaudit seluruh produk hukum Kaltim yang berlaku sejak tahun 1965.

Kegiatan bertajuk “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah” ini bertujuan memastikan seluruh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) selaras dengan regulasi nasional dan tidak tumpang tindih antara provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa kajian komprehensif ini dilakukan untuk memastikan semua produk hukum relevan dengan dinamika saat ini.

“Dari hasil evaluasi nanti, akan terlihat mana perda yang sudah kadaluarsa, harus direvisi, dan mana yang sudah harus dicabut,” ujar Baharuddin pada (9/10/2025).

Baca juga : Bapemperda Bakal Bahas 4 Raperda di Tahun 2024

Bapemperda berkomitmen memperkuat kualitas legislasi daerah agar lebih efektif dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kita ingin semua produk hukum daerah benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya, menekankan bahwa FGD ini penting untuk memastikan Perda memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.

Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Abdul Razaq, dalam sambutan pembukaannya menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi di berbagai tingkatan.

“Masih ada perda yang belum sepenuhnya selaras dengan aturan di atasnya atau belum efektif di lapangan. Melalui forum ini, diharapkan lahir masukan konstruktif untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah, agar memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tuturnya.

Baca juga : Sekwan Kutim Berjanji Tingkatkan Efisiensi dan Pelayanan di Sekretariat

Untuk mencapai tujuan tersebut, DPRD menggandeng tim akademisi Unmul untuk melakukan penelusuran, verifikasi, dan analisis mendalam. Hasil diskusi interaktif ini akan menjadi rekomendasi kebijakan konkret untuk perbaikan proses legislasi di masa depan.

Empat narasumber utama hadir dalam kegiatan ini, yakni Erwinsyah, SE, SH, MH, CLA selaku Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Purnomo, SH selaku Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar, Sofwan Rizko Ramadoni, SH, MH dari PSODD FH Unmul, dan Jamaluddin, SH, MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button