Baharuddin Demmu Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah
Korsa.id, Kendari – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus menjadi instrumen pendorong investasi, bukan penghambat.
Pesan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Rakornas yang berlangsung 26–28 Agustus 2025 dengan tema “Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” ini dihadiri oleh sejumlah menteri (Mendagri, Menkumham, Menteri Investasi) dan menjadi forum penting penyelarasan regulasi pusat-daerah.
Baharuddin Demmu, yang hadir bersama Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, menegaskan bahwa setiap program pembangunan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan resistansi.
Baca juga : Persiapkan PSU Pilkada Kukar, Pemkab Melakukan Penandatanganan NPHD Bersama Sejumlah Instansi Vertikal
“Produk hukum daerah adalah fondasi dari seluruh program pembangunan. Rakornas ini memberi ruang untuk menyatukan persepsi antara pusat dan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan aturan nasional, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Baharuddin.
Ia mengapresiasi forum ini sebagai ruang strategis untuk berbagi pengalaman dan menyerap aspirasi dari pelaku usaha.
“Alhamdulillah, kami bisa hadir bersama Wakil Gubernur dan delegasi Kaltim. Banyak hal yang bisa dipelajari dan dibawa pulang untuk memperkuat regulasi hukum di daerah,” tambahnya.
Baca juga : Kearifan Lokal di Kutim Perlu Dilindungi Secara Hukum
Rakornas ini juga membahas tips dari Mendagri agar produk hukum tidak memperumit perizinan. Diharapkan, partisipasi aktif Kaltim ini akan melahirkan Perda yang lebih selaras, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi investasi dan kesejahteraan warga Kaltim. (Rls/Qad-Adv)


