Sigit Sebut Peredaran Beras Oplosan Sebagai Kejahatan Terstruktur
Korsa.id, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menyoroti tajam peredaran beras oplosan di pasaran. Ia mengecam praktik kecurangan tersebut sebagai bentuk “kejahatan terstruktur yang merugikan masyarakat luas” dan merusak kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan nasional.
Sigit menegaskan, praktik ini bukan sekadar penipuan dagang biasa. “Ini bukan sekadar soal penipuan dagang, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi yang memukul rakyat kecil. Mengoplos beras dan menjualnya sebagai produk premium adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Sigit.
Ia menuding, lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir menjadi pintu masuk utama bagi pelaku nakal. Sigit bahkan menyamakan modus operandi pengoplosan beras ini dengan praktik pengoplosan bahan bakar, yang sama-sama terjadi akibat minimnya pengawasan lapangan.
“Kalau pengawasan hanya dijalankan secara seremonial, pelanggaran seperti ini akan terus berulang. Dan yang menjadi korban tetap masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada beras sebagai kebutuhan pokok,” tegasnya.
Baca juga :Â Gelar Sidak Gabungan, Disperindagkop UKM dan Polres PPU Jamin Takaran Beras Tepat
Pernyataan ini muncul menyusul temuan Satgas Pangan yang mencatat ada 212 merek beras tidak layak edar, sebagaimana diungkapkan Kementerian Pertanian. Data tersebut telah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sigit mendesak pemerintah agar tidak hanya bertindak reaktif. Ia meminta inspeksi rutin menyasar seluruh jalur distribusi, mulai dari penggilingan hingga pasar, dan sanksi tegas agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan pangan. (Put/Qad-Adv)






