Gelar Sidak Gabungan, Disperindagkop UKM dan Polres PPU Jamin Takaran Beras Tepat
Korsa.id, Penajam – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU Margono Hadi Sutanto, bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) produk beras kemasan 5 kg dan 10 kg di sejumlah toko yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara pada hari Rabu, (30/4/2025).
Kegiatan sidak gabungan ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan bahwa seluruh konsumen di PPU dapat berbelanja kebutuhan pokok, khususnya beras, dengan aman dan tenang.
Langkah proaktif ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran tindak pidana yang merugikan konsumen, terutama terkait praktik penjualan beras dengan takaran yang kurang signifikan. Margono menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam melindungi hak-hak konsumen.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Sidak ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan setiap transaksi jual beli berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Dinas KUKM Perindag PPU Survei Penggunaan Gas Melon
Senada dengan hal tersebut, Polres Penajam Paser Utara menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Disperindagkop UKM dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Selama pelaksanaan sidak, tim gabungan melakukan pengecekan terhadap kemasan beras, label, dan melakukan penimbangan ulang secara acak untuk memastikan kesesuaian antara berat bersih yang tertera pada kemasan dengan berat aktual produk.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pedagang untuk selalu jujur dan transparan dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga : Kejutan Ulang Tahun Pj Bupati PPU Makmur Marbun Dari Kapolres Dan Kejari
Pemerintah Kabupaten PPU dan Polres PPU mengimbau kepada masyarakat untuk selalu teliti dalam berbelanja dan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan adanya praktik perdagangan yang mencurigakan atau merugikan. (adv/dr/yu)






