Pemkab Kukar hadiri Undangan Komunitas Adat Di Kukar

korsa.id TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), menghadiri undangan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten se-Kaltim Tahun 2023, Selasa (31/10/2023).
Acara itu diikuti oleh Masyarakat Hukum Adat yang berada di Kukar, diantaranya Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu.
Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang.
Mewakili Pemkab Kukar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono dalam acara tersebut, mengapresiasi kegiatan itu.
Baginya, dirasa perlu untuk meningkatkan status komunitas masyarakat hukum adat di Kukar, dan hal itu sedang diupayakan.
Untuk itu kedepannya, diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Sebab, diakuinya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah maupun dan peraturan Bupati terkait hal tersebut.
“Ini kan memang perlu kajian yang mendalam, khususnya kita sendiri belum mempunyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya,” katanya.
Ia menyebut, Tim itu nantinya yang akan bekerja, untuk memastikan apa kah memang komunikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya.
Dirinya berharap, agar perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar yang mengikuti kegiatan itu, bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber. Ini perlu untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya. (adv)