Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar hadiri Undangan Komunitas Adat Di Kukar

korsa.id TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), menghadiri undangan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan Ma­syarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten se-Kaltim Tahun 2023, Selasa (31/10/2023).

Acara itu diikuti oleh Masyarakat Hukum Adat yang berada di Kukar, diantaranya Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Keca­matan Sebulu.

Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Ta­bang.

Mewakili Pemkab Kukar, Sekretaris Daerah (Sek­da) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono dalam acara tersebut, mengapresiasi kegiatan itu.

Baginya, dirasa perlu untuk meningkatkan status komuni­tas masyarakat hukum adat di Kukar, dan hal itu sedang diupayakan.

Untuk itu kedepannya, diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkun­gan Pemkab Kukar. Sebab, diakuinya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah maupun dan peraturan Bupati terkait hal tersebut.

“Ini kan memang perlu kajian yang men­dalam, khususnya kita sendiri belum mempu­nyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya,” katanya.

Ia menyebut, Tim itu nantinya yang akan bekerja, untuk memastikan apa kah memang komu­nikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya.

Dirinya berharap, agar perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Ku­kar yang mengikuti kegiatan itu, bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber. Ini perlu untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button