Optimalisasi Serapan APBD, Bupati Kukar Terbitkan 7 Catatan untuk OPD

Korsa.id, Tenggarong- Bupati Kutai Kartanegara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Instruksi Nomor B-949/SETKAB/ABBANG.II/903/04/2023 tentang Percepatan dan Optimalisasi Penyerapan APBD TA 2023.
Pada SE tersebut, bupati mengintruksikan 7 catatan terkait optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2023 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tujuh catatan ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono.
“Ini untuk mencapai target RPJMD Kukar tahun 2021-2026 diperlukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2023,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Berikut 7 instruksi Bupati Kukar:
1. Seluruh perangkat daerah memastikan seluruh kegiatan yang berada di bawah kewenangannya sudah menyelesaikan proses yang pemilihan penyedia barang/jasa selambat-lambatnya (a) akhir bulan April 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu 7-8 bulan, (b) akhir bulan Mei 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu 5-6 bulan, (c) akhir bulan Juni 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu di bawah tiga bulan.
2. Kepala perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah masing-masing, sesuai dengan target waktu dan menjaga kualitas, serta dapat mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kepala perangkat daerah agar memberikan sanksi kepada penyedia barang/jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan tepat waktu dan tidak sesuai dengan kualitas serta kuantitas yang telah ditetapkan dalam kontrak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Kepala perangkat daerah menyampaikan laporan secara berkala hasil dari pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kepada bupati melalui sekda.
5. Apabila batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi ini terlampaui disebabkan oleh karena kelalaian kepala perangkat daerah yang tidak melaksanakan fungsinya selaku PA, maka atas pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Kepada tim pengawasan dan pendampingan kegiatan strategis di Kabupaten Kukar untuk dapat melakukan pengawasan dan pendampingan kepada OPD yang memerlukan pendampingan, agar proses percepatan dan optimalisasi penyerapan APBD TA 2023 dapat dicapai sesuai target yang telah ditetapkan.
7. Melaksanakan instruksi bupati dengan penuh tanggung jawab. “Demikian instruksi Bupati Kukar yang ditujukan ke seluruh OPD untuk bisa dijalankan dengan baik,” tutup Sunggono. (adv)