Diskominfo Kukar

Lindungi Tenaga Kerja Rentan, Kukar Terima Apresiasi Dari Pusat

korsa.id TENGGARONG – Sejak Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara (Pemkab Kukar) telah konsisten memberikan perlindungan tenaga Kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya ASN (Aparatur Sipil Negara) dan karyawan perusahaan saja yang mendapatkan perlindungan, tapi buruh, nelayan hingga petani juga menerima perlindungan ini.

Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap perlindungan tenaga kerja rentan, diganjar penghargaan Paritrana Award.

Bahkan, secara konsisten Pemkab Kukar, telah memberikan bantuan perlindungan tersebut secara beragam mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta.

Untuk langkah tersebut, Jumat (20/10/2023) yang lalu Pemkab Kukar telah menerima penghargaan Paritrana Award 2023. Penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi dari pemerintah pusat.

Paritrana Award merupakan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diserahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden RI,

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin saat menerima penghargaan tersebut, mewakili Pemkab Kukar menjelaskan bahwa, Paritrana Award sendiri tergolong sebagai penghargaan yang bergengsi.

Dirinya menyebut, hanya ada lima kabupaten-kota se-Indonesia yang memperoleh penghargaan itu.

“Kabupaten Kukar menjadi satu-satu daerah di Pulau Kalimantan yang menerima penghargaan Paritrana Award 2023,” ungkapnya.

Ia memaparkan, ada sedikitnya 52 ribu pekerja rentan, atau yang berasal dari keluarga pra sejahtera telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“kedepannya Pemkab Kukar akan terus meningkatkan program ini dan juga mensosialisasikan. Kami juga akan mengawal untuk membangun kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memperluas cakupan kepesertaan melalui dukungan semua pihak.
Insya Allah kita akan terus lanjutkan di 2024 hingga ke desa-desa,” katanya. (adv)

Baca Juga

Back to top button