Badan Kehormatan Panggil Anggota DPRD Kaltim yang Diadukan Masyarakat
Korsa.id, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Kaltim.
BK yang dipimpin oleh Subandi pun menggelar rapat internal pada Rabu (15/10/2025) kemarin, untuk membahas aduan dan menetapkan langkah klarifikasi lanjutan.
Tindakan ini merupakan bentuk respons institusi untuk menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif di mata publik.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa proses yang dilakukan akan profesional dan objektif, merujuk pada Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Baca juga :Â Yenni Eviliana Pimpin Kunjungan Kerja ke DPRD Yogyakarta
“Kami menjamin bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Subandi.
Sebagai langkah awal, BK DPRD Kaltim telah menjadwalkan pemanggilan Anggota DPRD yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi langsung. Proses ini krusial untuk memastikan penegakan etik berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga :Â Sinergi Kepala Sekolah dan Guru BK di Sosialisasi PPK Disdikpora PPU
BK DPRD Kaltim menekankan komitmennya untuk memastikan setiap Anggota DPRD menjalankan tugas dan fungsi dengan menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab publik.
Proses klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahap. Hasilnya akan menjadi dasar bagi BK dalam menentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan atau rekomendasi sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Put/Qad-Adv)






