DPRD KaltimHukum & Kriminal

DPRD Kaltim Kaji Efisiensi Tata Beracara Banmus ke Jatim

Korsa.id, Surabaya – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (23/7/2025).

Kunjungan ini bertujuan memperkuat kelembagaan Banmus dan mendalami tata beracara penyusunan agenda kedewanan, terutama terkait efisiensi pengesahan jadwal.

Rombongan Banmus Kaltim yang diwakili oleh Subandi, Fadly Imawan, dan Didik Agung Eko Wahono diterima oleh Anggota Banmus DPRD Jatim, Lilik Hendarwati.

Subandi menyoroti adanya perbedaan praktik pengesahan agenda. Ia menjelaskan, Banmus Kaltim harus mengesahkan jadwal yang telah disusun melalui Rapat Paripurna, dan jika ada revisi harus kembali disahkan di Paripurna.

Baca juga : DPRD Kutim Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Pengembangan UMKM Kuliner di Kutim 

Sebaliknya, ia membandingkan dengan pengalaman di tingkat kota: “Berdasarkan pengalaman saya dua periode di DPRD kota, penjadwalan agenda Banmus cukup disahkan melalui rapat Banmus tanpa harus dibawa ke paripurna. Ini tentu lebih efisien dan fleksibel,” terang Subandi.

Menanggapi hal tersebut, Lilik Hendarwati membenarkan praktik di Jatim. “Banmus di Jatim rutin dilakukan di akhir bulan, dan hasilnya langsung menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Tidak perlu paripurna, karena Banmus memang berfungsi menetapkan agenda,” ungkap Lilik.

Anggota Banmus Kaltim, Fadly Imawan, menekankan pentingnya mengkaji referensi ini. Ia berharap dapat memperoleh draf Tatib DPRD Jatim sebagai bahan masukan, sebelum Banmus Kaltim berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menyelaraskan mekanisme yang berlaku.

Baca juga : Fraksi Golkar Berikan Tanggapan Terhadap Perda Usulan Pemerintah

Politisi Golkar ini menegaskan bahwa keberlanjutan kinerja Banmus sangat bergantung pada kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku. la menyampaikan kekhawatiran apabila dalam praktiknya tata beracara Banmus tidak sepenuhnya selaras dengan regulasi, maka dapat berimplikasi serius terhadap produk hukum yang dihasilkan.

“Ketika suatu produk rapat paripurna berpotensi cacat hukum, maka konsekuensinya bisa berdampak luas, baik bagi individu anggota DPRD maupun kelembagaan Banmus itu sendiri,” ujar Fadly.

Kunjungan ini diharapkan dapat menyempurnakan mekanisme kerja Banmus Kaltim, khususnya dalam penataan agenda yang akuntabel, efisien, dan berbasis aturan hukum. (Rls/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button