DPRD Kaltim Inisiasi Raperda Pemanfaatan Alur Sungai Untuk Tingkatkan PAD
Korsa.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan alur sungai dan perairan.
Langkah ini diambil karena potensi ekonomi dari aktivitas transportasi dan logistik sungai dinilai belum tergarap maksimal selama lebih dari tiga dekade.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4/8/2025), yang dihadiri anggota Komisi III seperti Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta pemangku kepentingan terkait.
Abdulloh menegaskan bahwa Ranperda ini adalah upaya sistematis untuk menciptakan sumber PAD baru. Dimana selama ini potensi itu belum tergali maksimal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Baca juga :Â Dukung Pariwisata, Pemkab Kukar Bantu Sapras Homestay Atas Air Desa Pela Rp1 M
“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” tegas Abdulloh.
Dalam tahap awal penyusunan, Komisi III fokus pada pemetaan potensi bisnis di seluruh kabupaten/kota yang memiliki akses ke sungai.
Meskipun bentuk bisnis dan mekanisme pemungutan retribusi akan diatur dalam regulasi turunan, Abdulloh optimistis ini akan menjadi sumber PAD signifikan.
“Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” bebernya.
Baca juga :Â Pentingnya Normalisasi Sungai Mangkurawang
Ranperda ini juga akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sungai secara berkelanjutan dan pengamanan infrastruktur, termasuk standarisasi penggunaan material untuk jembatan.
Rancangan awal Perda ini akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Proses penyusunan selanjutnya akan melibatkan seluruh pemerintah daerah di Kaltim untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan aturan di tingkat nasional maupun pusat. (Put/Qad-Adv)






