DPRD KaltimRagam

Baharuddin Demmu Tekankan BUMD Kedepan Harus Profesional, Bukan Hanya Sekadar Ganti Pasal

Korsa.id, Samarinda – Sekretaris Fraksi PAN-NasDem, Baharuddin Demmu, menyampaikan saat menanggapi nota penjelasan pemerintah atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan, pada sidang paripurna ke-29, pada jumat (8/8/2025).

Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim menegaskan bahwa perubahan regulasi terhadap dua harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola dan manajemen yang profesional.

Ranperda tersebut mencakup perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah. Keduanya disesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa regulasi baru tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan pembenahan internal perusahaan.

Baca juga : BUMDes Sumber Purnama Fokus Dampingi Petani, Sediakan Modal hingga Asuransi

“Kami tidak ingin perubahan Perda ini hanya formalitas. Yang lebih penting adalah bagaimana BUMD ini dikelola secara profesional dan transparan. Tanpa itu, tujuan pendirian BUMD akan sulit tercapai,” sebut dia.

Fraksi juga menyoroti pentingnya pelaporan kinerja kepada kepala daerah dan DPRD, serta penguatan mekanisme pengawasan. Untuk PT Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi mendorong agar fokus pada penjaminan kredit produktif bagi UMKM, koperasi, petani, dan nelayan.

Baca juga : DPMD Kukar Gelar Bimtek Pengelolaan BUMDes

“Kalau dikelola dengan baik, PT Penjaminan Kredit Daerah bisa jadi alat strategis untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Tapi harus ada digitalisasi proses, system pelaporan yang efisien, dan penghindaran dari kegiatan spekulatif,” ucapnya.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini juga menyatakan sepakat terhadap substansi perubahan yang diajukan, namun merekomendasikan agar pembahasan teknis dilanjutkan di tingkat komisi DPRD yang membidangi. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button