DPRD Kutim

Laporan Sayid Anjas Selaku Ketua Pansus Perda Pertanggungjawaban APBD 2022

Korsa.id, Sangatta – Menindaklanjuti atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diajukan Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Maka dikeluarkan Surat DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Khusus

Hal tersebut disampaikan oleh Sayid Anjas selaku Ketua Pansus, dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan ke-3 tahun 2023. Di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Kamis (28/07/2023).

Disaksikan oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan dan 28 anggota dewan serta tamu undangan yang hadir.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan struktur yang diketuai oleh Sayid Anjas. Wakil ketua Muhammad Ali dan didukung oleh Anggota Hepnie Armansyah, Hj.Hasna, Piter Palinggi, M.Amin, Siang Gea, Basti Sangga Langgi, Jimmi dan David Rante.

“Panitia Khusus diberikan mandat melaksanakan tugas pembahasan terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 bersama dengan Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya dalam jangka waktu 43 Hari Kerja dimulai tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan 28 Juli 2023”, Ujar Anjas.

Baca Juga : Jadi Temuan BPK, Anjas Minta Perumdam TTB dan DLH Kutim Bersinergi

Lanjutnya, Kegiatan rapat pansus telah diatur dan ditetapkan dalam Jadwal Kegiatan Badan Musyawarah Bulan Juni dan Juli 2023.Pansus telah melakukan rapat dengan Inspektorat sebagai penanggungjawab Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan pansus juga mengundang OPD-OPD yang mendapat temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Ia juga mengatakan bahwa pansus telah melakukan pembahasan yang di fokuskan menjadi 2 (dua) bagian yakni Laporan Realisasi APBD TA 2022 dan Laporan Hasil l Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.a/LHPIXIX/SMD/5/2023 dan Nomor 18.b/LHP/XIX/SMD/5/2023.

“Realisasi Pendapatan Daerah (PD) mengalami kenaikan yang cukup signifikan” ungkapnya.

Dirinya beranggapan bahwa kontribusi terbesar bersumber atau berasal dari Pendapatan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang sebesar Rp4,3 miliar. (Put/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button