DPRD KutimKutai Timur

Jadi Temuan BPK, Anjas Minta Perumdam TTB dan DLH Kutim Bersinergi

Korsa.id, Sangatta – Sayid Anjas selaku Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2022 meminta Perumdam TTB Kutim memberikan penjelasan terperinci terkait kebijakan ini, sebab berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI pembayaran iuran sampah harus dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Ternyata mereka ini Perumdam TTB sudah melakukan MoU dengan DLH terkait retribusi sampah,” ungkap Anjas, Rabu (28/6/2023)

Berdasarkan keterangan Perumdam TTB Kutim, MoU tersebut diperpanjang setiap lima tahun sekali. Karena kerja sama tersebut berakhir di tahun 2022 lalu, Perumdam TTB dan DLH Kutim kembali melakukan perpanjangan kontrak pada Juni 2023 dan akan berlaku hingga Juni 2028.

“Mereka memperbaharui kerja sama setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

Lewat kerja sama tersebut DLH memiliki target untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pungutan retribusi sampah, yang diperkirakan mencapai Rp500 juta per tahun.

DLH berencana mengambil langkah-langkah strategis dalam teknis pungutan retribusi sampah yang direncanakan akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga : Bersihkan Sampah Selama Ramadan, 15 Tenaga Kebersihan Diberi Penghargaan

“Salah satu langkah tersebut adalah bekerja sama dengan Perumdam TTB Kutim dengan penarikan biaya retribusi sampah pada saat pelanggan membayar tagihan air. Penjelasan dari DLH, cara ini lebih efektif daripada melakukan pungutan secara langsung ke rumah-rumah,” terangnya.

Namun Anjas mengharapkan kedua instansi ini dapat bersinergi dan lebih transparan mengenai penarikan retribusi sampah ini, agar persoalan yang menjadi temuan BPK RI bisa teratasi.

“Perumdam TTB Kutim dan DLH diharapkan dapat terus berkomunikasi dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak,” tandasnya.

Baca Juga : Perumdam Kutim Sukses Bawa Pulang 14 Mendali Porda Perpamsi

Penarikan iuran sampah yang dilakukan oleh Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. Hal ini sempat terjadi miss komunikasi.

“Sempat ada miss komunikasi tentang retribusi ini. Perumdam TTB Kutim kok memungut retribusi di luar tagihan air,” kata (Tn/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button