BeritaKutai Timur

Apresiasi dan Inovasi, Gebyar Pajak 2025 Jadi Momentum Digitalisasi Pajak Kutim

Korsa.id, Sangatta – Semangat digitalisasi dan apresiasi bagi para wajib pajak (WP) mewarnai pelaksanaan Gebyar Pajak Kutim 2025 yang digelar bersamaan dengan High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim).

Bertempat di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Rabu (6/11/2025), kegiatan ini menjadi panggung penting bagi Pemkab Kutim dalam mempercepat transformasi sistem pajak daerah menuju era serba digital.

Acara berlangsung meriah dengan kehadiran Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmy, Kepala Bapenda Syahfur, jajaran Forkopimda, perwakilan perangkat daerah, Bankaltimtara Cabang Sangatta, serta ratusan wajib pajak penerima penghargaan.

Bupati Ardiansyah menyebutkan, penerapan sistem digital dalam pembayaran pajak bukan sekadar penyesuaian teknologi, melainkan bagian dari komitmen membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

“Kami ingin masyarakat dapat membayar pajak dengan mudah dan cepat lewat sistem digital. Ini bukan hanya soal modernisasi, tapi juga langkah nyata memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Legislatif Kaltim Apresiasi Kehadiran RSB dan UPTD Pajak Berau, Minta Permudah Layanan Masyarakat

Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, menambahkan bahwa momentum Gebyar Pajak 2025 juga menjadi bentuk apresiasi terhadap 100 wajib pajak teladan yang taat melaporkan dan membayar pajak secara daring sepanjang tahun ini.

“Penghargaan diberikan untuk berbagai jenis pajak, mulai dari PBB-P2, BPHTB, pajak hotel, restoran, hiburan, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Gebyar Pajak 2025 juga menghadirkan unsur hiburan dan apresiasi dalam bentuk undian digital yang diikuti oleh 63.352 nomor wajib pajak. Sebanyak 75 hadiah menarik disiapkan — mulai dari peralatan rumah tangga hingga elektronik — bagi WP yang telah melunasi kewajiban pajaknya secara daring antara 1 Januari hingga 29 Oktober 2025.

“Sistem undian sepenuhnya dilakukan secara digital untuk menjaga keterbukaan dan keadilan bagi semua peserta,” ujar Syahfur. “Kami berharap hadiah ini menjadi penyemangat agar masyarakat terus mendukung penerapan pajak digital.”

Pemkab Kutim optimistis bahwa semangat “Yok Etam Taat Pajak, Untuk Kutim Semakin Maju” akan mendorong meningkatnya kepatuhan pajak masyarakat. Hal itu sekaligus mendukung target besar dalam Roadmap ETPD 2025 menuju transaksi pemerintah daerah yang sepenuhnya elektronifikasi.

Melalui kombinasi antara apresiasi, inovasi, dan digitalisasi, Kutai Timur menegaskan diri sebagai daerah yang siap melangkah menuju pemerintahan modern berbasis teknologi dan kepercayaan publik.(Adv)

Baca Juga

Back to top button