Jaga Stabilitas Fiskal, Pemkab PPU Alokasikan Surplus Belanja untuk Pelunasan Utang Daerah
Korsa.id. Penajam – Komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam menjaga tata kelola keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel kembali dibuktikan pada Sidang Paripurna DPRD PPU, Senin (28/9/2026).
Pemkab PPU secara resmi menyerahkan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 dengan mengusung skema anggaran berimbang atau zero defisit.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menjelaskan proyeksi target pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,990 triliun.
Angka ini bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,756 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp210,91 miliar, serta pendapatan daerah yang sah lainnya senilai Rp23,60 miliar.
Di sisi lain, alokasi rencana belanja daerah difinalisasi sebesar Rp1,985 triliun. Dari selisih positif antara target pendapatan dan rencana belanja tersebut, Pemkab PPU berhasil mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp5,76 miliar.
Baca juga :Ā Pemkab PPU Bangun Rumah Singgah untuk Orang Terlantar, Anggarkan Rp600 Juta dari APBD 2025
Wabup menyebut surplus tersebut tidak dibiarkan mengendap begitu saja dalam kas daerah, melainkan diproyeksikan secara bijak untuk menyelesaikan kewajiban pembiayaan daerah.
“Surplus anggaran sebesar Rp5,76 miliar ini kami manfaatkan secara optimal untuk mendanai pengeluaran pembiayaan, khususnya pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah kepada PT SMI (Persero) dan PT BPD Kaltimtara. Dengan begitu, struktur Perubahan APBD tahun anggaran 2026 dapat dipastikan berada dalam posisi seimbang,” ucap Waris, dalam paripurna Perubahan APBD 2026 di DPRD PPU, Senin (28/9/2026).
Dalam rincian struktur pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp216,01 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan dipatok sebesar Rp221,78 miliar.
Formulasi ini membuktikan kecermatan Pemkab PPU dalam mengelola beban pembiayaan jangka panjang tanpa mengorbankan alokasi program-program prioritas masyarakat.
Baca juga :Ā Belanja Pegawai Di Kabupaten PPU Capai 28 Persen Dari APBD
Waris menambahkan, seluruh alokasi perubahan anggaran tetap dipatok berdasarkan pertimbangan objektif, komitmen terhadap sasaran pembangunan berkelanjutan, serta indikator kinerja utama RPJMD PPU 2025ā2029. Dengan pengelolaan fiskal yang disiplin, responsif, dan adaptif.
“Seluruh program pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik dapat terus berjalan secara berkelanjutan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi nasional,” tandas Waris. (Aw/As-Adv)






