Raperda Masih Proses Pembahasan

Korsa.id. Sangatta- Ranperda tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), yang mana arsip daerah akan dibuat secara sentralistik, akan memuat data berbentuk hard copy maupun soft copy. Termasuk, penyertaan modal sebesar Rp 35 milyar terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim yang baru-baru ini juga sudah disahkan dan disetujui oleh DPRD dan pemerintah daerah.
āUntuk Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD, yang saat ini masih dalam proses pembahasan dan tahap finalisasi salah satunya tentang perlindungan perempuan, yang akan kita kejar akan segera bisa di sahkan,ā ujanya anggota DPRD Kutim sekaligus ketua Bapemperda Agusriansyah Ridwan.
Diharapkan, setelah disahkannya Raperda tersebut, bisa membantu dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutim.
Sebanyak 28 Raperda, saat ini sedang digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif dari DPRD. āSebanyak 19 Raperda merupakan usulan yang sampaikan oleh pemerintah, sedangkan 9 Raperda merupakan inisatif yang di ajukan oleh DPRD itu sendiri, dan Alhamdulillah, sudah ada beberapa Perda yang sudah di sahkan,ā ujarnya.
Masih kata Agusriansyah, meskipun masih ada beberapa Raperda yang belum ditindak lanjuti dan menunggu proses pembahasan oleh Bapemperda, namun, beberapa Raperda khusunya usulan yang disampaikan oleh pemerintah sudah ada beberapa yang disahkan dan disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah.
āDi antaranya, terkait soal susunan perangkat dan organisasi pemerintah daerah dengan adanya perubahan nomenklatur,ā ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (TN/adv)