EkonomiKutai TimurPolitik & Sosial

3 Tahun Lelang Aset, BPKAD Kutim Terima Rp2,1 Miliar

Korsa.id, Kutai Timur – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022.

Dimana Kepala BPKAD pertama diduduki oleh H.Suriansyah atau H. Anto, yang dilantik pada Jumat, 2 Juni 2017 oleh Ismunandar selaku Bupati Kutim periode 2016-2021.

Semenjak berdirinya perangkat daerah yang dipimpin oleh pejabat eselon II.B untuk mengelola keuangan dan aset. Lembaga ini telah melaksanakan lelang sebanyak 5 kali, terhitung sejak tahun 2022 hingga 2024 ini.

Menurut keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kutim, Abdul Rahman. Lelang aset dilaksanakan oleh BPKAD berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Perangkat Daerah (PD).

“PD selaku pengguna barang, mengajukan permohonan pemindahtanganan barang-barang yang tidak digunakan, agar dapat dihapus dari daftar inventaris. Sehingga risiko kehilangan barang dapat diminimalisir,” sebut Abdul Rahman dikutip dari laman resmi Setkab Kutim.

Baca Juga : BPKAD Kutim Terima Rp579 Juta Lebih Dari Penjualan Aset di Bulan Mei

Selama lima kali BPKAD melelang barang-barang dari PD, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menerima pemasukan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.156.375.000.

“Lelang pertama pada 2 Maret 2022 menghasilkan Rp469 juta, lelang kedua 14 Februari 2023 mendapat Rp914 juta, lelang ketiga 13 Desember 2023 dapat Rp89 juta, lelang keempat 27 Februari 2024 menghasilkan Rp95 juta, lelang kelima 3 Mei 2024 menerima Rp579 juta,” rincinya.

Abdul Rahim menyelaksan, pemindahtanganan barang dengan cara penjualan menjadi dasar penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2026 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pengelolaan BMD.

Baca Juga : Ade Achmad Dilantik Jadi Kepala BPKAD Kutim

“Seluruh tahapan dan administrasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Diketahui, penjualan BMD dilaksanakan untuk optimalisasi penggunaan barang yang berlebih atau tidak digunakan lagi. Serta secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah jika dijual.

“Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban agar barang-barang tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Dalam waktu dekat BPKAD juga akan kembali melelang barang milik daerah” tutupnya. (*/Put/As)

Baca Juga

Back to top button