Diskominfo KutimKutai Timur

Pemkab Kutim Susun RKPD 2025

Korsa.id, Sangatta – Mengangkat tema “Pemantapan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Guna Mendukung Daya Saing Daerah” adalah tema dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kutim digelar di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (27/3/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ditandai dengan pemukulan gong. Disaksikan oleh Wabup Kasmidi Bulang, Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Anang Indiawan Lastika Putra,Perwakilan Bappeda Kaltim Wahyu Gatut Purboyo Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor dan seluruh peserta Musrenbang Kabupaten Kutim tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Proses perencanaan pembangunan ini dilaksanakan secara berjenjang dan bersifat holistiktematik, integratif dan spasial, dimulai dari tingkatan desa, kecamatan hingga kabupaten.

“RPJMD Tahun 2021 – 2026 merupakan acuan dalam merespon isu-isu strategis dan penyelesaian permasalahan pembangunan dalam mewujudkan visi ” Kutai Timur Sejahtera untuk Semua”, ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tahun 2025 adalah tahun ke-5 (lima) dari RPJMD Kabupaten Kutim, merupakan tahun strategis dalam penjabaran RPJMD, dan merupakan tahun terakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kutim periode tahun 2021-2026. Dikarenakan kebijakan Pemilukada Serentak tahun 2024.

“Tahun 2025 merupakan masa peralihan kepemimpinan di tingkat daerah. Sehingga Dokumen RKPD Tahun 2025, merupakan program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dalam proses Pemilukada Serentak Tahun 2024,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Kutim telah melewati masa-masa kritis pasca pandemi Covid- 19. Mampu mencetak pertumbuhan ekonomi tertinggi dalam 10 tahun terakhir mencapai 7,71 persen pada tahun 2023, mampu menurunkan angka kemiskinan dari 9,28 persen menjadi 9,06 persen. Di samping itu mampu mencetak investasi hingga Rp 12,48 triliun.

“Dari sisi pembangunan SDM, kita mampu meningkatkan angka indeks pembangunan manusia (IPM) dari 74,35 pada tahun 2022 menjadi 75,33 pada tahun 2023. Ini membuktikan bahwa program- program strategis ASKB sudah memperlihatkan hasil nyata kepada masyarakat Kutim”, ucapnya.

la juga menyampaikan bahwa Kutim memiliki kemampuan sumber pembiayaan APBD yang cukup tinggi seiring dengan meningkatnya penerimaan DAU dan DBH. Pada APBD tahun 2023 mampu merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp 8,571 triliun, kemudian pada APBD tahun 2024 diprediksikan sebesar Rp 9,148 triliun serta pada tahun 2025 akan diprediksikan sebesar Rp 7,500 triliun.

“Oleh karena itu kita harus menggunakan semaksimal mungkin kemampuan pembiayaan APBD untuk melaksanakan program-program strategis menjadi komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kutim tahun 2021-2026 di antaranya bidang infrastruktur wilayah, perekonomian dan bidang SDM,” jelasnya.

Terakhir, ia menyampaikan kabar gembira kepada seluruh TK2D, bahwa di tahun 2024 seluruh TK2D akan diangkat menjadi PPPK. Karena Kutim memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kebutuhan ASN sesuai dengan analisis jabatan yang telah disusun.

Sebelumnya, Panitia Pelaksana Marhadin menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD merupakan agenda puncak dalam proses penyusunan RKPD tahun 2025. Sesuai dengan amanah Permendagri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

“Musrenbang RKPD Kabupaten Kutim ini dimaksudkan untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah, penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi serta klasifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan,” urainya.(/Nt/Dr)

Baca Juga

Back to top button