Pariwara

Bahas Perbup, Kutim Perkuat Perda Ketenagakerjaan

korsa.id SANGATTA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim,
tengah membahas Peraturan Bupati (Perbup) Kutim tentang ketenagakerjaan. Peraturan itu guna memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Kutim, tentang Ketenagakerjaan yang disahkan dan disosialisasikan sejak bulan Mei 2023 lalu.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, mengatur tentang regulasi dalam merekrut, hingga memperkerjakan karyawan.

“Sementara berjalan (pembahasan Perbup Ketenagakerjaan), konsepnya Perbup ini tidak boleh bertentangan peraturan daerah (Perda Ketenagakerjaan) yang ada, maupun peraturan di atasnya,” ungkap Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif, Selasa (3/10/2023).

Sudirman menambahkan, ada 3 poin penting yang menjadi fokus pembahasan Perbup. Pertama, soal pendidikan dan penyiapannya untuk sumber daya manusia (SDM). Kedua, ada pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim.

“Karena pada pola rekrutmen itu ada aturan 80 persen dan 20 persen,” katanya.

Dirinya menjelaskan, perusahaan dalam merekrut tenaga kerja, 80 persen dikhususkan tenaga kerja dalam daerah Kutim berdasarkan atas kemampuan SDM lokal. Namun,itu bisa berubah jika SDM siap dan tidak memenuhi persyaratan sebuah perusahaan.

Untuk itu, Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri milik Disnakertrans Kutim, lembaga pelatihan swasta sebagai mitra Pemkab Kutim, termasuk balai latihan milik perusahaan perannya sangat dibutuhkan.

“Yang ketiga, adalah hubungan industrial jadi dengan pola pembinaan akan mencerminkan bagaimana membangun pola hubungan industrial,” tutupnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button