Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Siapkan Perubahan Skema Tunjangan Beras untuk ASN

Korsa.id, Tenggarong- Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah berupaya agar distribusi hasil produksi beras para petani di Kukar bisa tersalurkan dengan baik.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berencana mengubah skema pemberian tunjangan beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita (petani di Kukar) sudah memproduksi beras sendiri tentu bisa dipertimbangkan,” ujarnya, Minggu.

Sebelumnya tunjangan pangan atau tunjangan beras tersebut diterima abdi negara dalam bentuk uang rupiah.

Edi mengungkapkan, semasa dirinya masih menjadi PNS, tunjangan yang diterima diberikan dalam bentuk beras.

Kemudian dalam perjalanannya, kebijakan pemberian tunjangan berubah dan diberikan dalam bentuk uang.

Kebijakan pemberian tunjangan ini pun rencananya akan dikembalikan dalam bentuk beras.

Perencanaan pengembalian kebijakan tersebut juga sudah di diskusikan dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar.

“Kami masih siapkan dan masih terus didiskusikan dengan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah,” kata Bupati Edi Damansyah.

Menurutnya, potensi produksi pertanian di Kutai Kartanegara yang berkembang menjadi salah satu dasar dari kebijakan tersebut.

Terlebih lagi, dampak dari kebijakan itu juga dapat dirasakan oleh petani di Kukar, lantaran pasokan beras dibeli langsung oleh pemerintah.

Dengan begitu, lanjut Bupati Edi, petani di Kutai Kartanegara juga tidak akan kesulitan dalam memasarkan hasil produksinya.

“Ini juga jadi pendorong bagi petani. Sehingga, mereka tidak mengalami kesulitan dalam memasarkan hasil pertaniannya,” sebutnya.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga sudah menyediakan konsep untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Yaitu dengan cara membentuk koperasi pegawai negeri yang nantinya akan bekerjasama dengan Badan Usaha Logistik (Bulog).

Konsep tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara untuk diadopsi.

Bupati Edi Damansyah menilai, bahwa pengembangan peningkatan produktivitas pertanian di Kukar juga sudah membaik.

Selain kawasan pertanian yang luas, para kelompok-kelompok tani juga sudah terbentuk di seluruh kecamatan.

“Tinggal kita bagaimana memikirkan nanti hilirisasinya. Jadi ini yang menjadi PR kita,” imbuhnya.

Sebagai catatan, pemberian tunjangan beras PNS setiap bulannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu.

Beleid itu bermomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Dalam kebijakan tersebut, dijelaskan pemberian tunjangan beras jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya Rp 7.242 per kilogram. Total tunjangan beras yang diterima PNS per bulan sebesar Rp 72.420 per orang. (adv)

Baca Juga

Back to top button