Diskominfo Kukar

Disdukcapil Kukar Jemput Bola Selesaikan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

korsa.id TENGGARONG- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) jemput bola selesaikan percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pasalnya, kesadaran masyarakat ini kan masih kurang, sehingga upaya itu harus dilakukan.

Hal itu menjadi hambatan dalam aktivitas IKD di Kukar. Jadi diperlukan berbagai upaya, agar bisa tercapai target. Karena KTP fisik perlahan akan ditiadakan nantinya.

Mengenai itu, Kepala Disdukcapil Kutai Kartanegara, M Iryanto, Senin (30/10/2023), mengatakan, Pemkab Kukar telah menargetkan sebanyak 20 ribu untuk percepatan aktivasi IKD.

Karena aktivasi IKD sebagai langkah mempermudahkan masyarakat, dalam mengurus segala urusan yang berhubungan dengan adminduk.

Sehingga Percepatan aktivitas IKD, akan dilakukan dengan melaksanakan jemput bola, dan sosialisasi kepada masyarakat di kecamatan hingga kelurahan/desa, guna mencapai target tersebut.

“Selain itu, ada hambatan lain dalam aktivitas IKD ini, yakni karena masih adanya blankspot di Kukar. Jadi harus kita imbangi dengan pencetakan KTP fisik. Tetapi di Kukar saat ini sudah ada 17.500 lebih yang mengaktivasi IKD,” ungkapnya.

Kemudian ia mengungkapkan, layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital juga dapat diakses di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik, dan di seluruh kantor kecamatan pada jam kerja.

“Seluruh operator kecamatan sudah kita latih untuk aktivasi IKD. Jadi masyarakat cukup membawa gadget android maupun IPhone. Semuanya gratis,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, peralihan KTP ke Identitas Kependudukan Digital disebut-sebut menawarkan beberapa kemudahan.

Mulai dari penggunaannya yang dinilai praktis karena bersifat digital dan dapat memuat berbagai data seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Sertifikat Vaksin Covid-19, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Kartu BPJS Kesehatan, hingga kartu pemilih pada pemilihan umum 2024.

Untuk itu, melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital caranya cukup mudah. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi IKD melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.

Selesai mengunduh, masyarakat bisa menggunakan aplikasi tersebut dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Setelah itu melakukan verifikasi wajah, Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP, mengecek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI.

Kemudian memasukkan kode aktivasi yang diterima di email dan Captcha lalu Klik AKTIFKAN. Langkah terakhir yakni membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

“Diimbau, untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau kata kunci,” ucapnya. (*)

Baca Juga

Back to top button