Diskominfo Kukar

Bangun Kepercayaan Masyarakat, Pemkab Kukar Minta Camat dan Jajaran Jalankan LHKPN

korsa.id TENGGARONG- Berupaya membangun kepercayaan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meminta kepada seluruh camat bertanggung jawab, atas LHKPN Kepala Desa yang ada dibawah wilayahnya.

Instruksi tersebut disampaikan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (16/10/2023).

Dirinya menyampaikan, ada 3 hal yang menjadi substansi Penting LHKPN, yakni transparansi, akuntabel dan partisipasi yang harus dimiliki bagi penyelenggara negara khususnya Kepala Desa.

“Ada 3 pointer ini saya sampaikan agar bisa dipahami bagi penyelenggara Negara khususnya camat atas kepemimpinan kepala desa di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Menurutnya, Transparansi atau keterbukaan adalah kata kunci membangun peradaban. Dikatakannya, hal itu akan jadi modal besar bagi pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Selanjutnya akuntabilitas, ketika pemerintahan bersih maka tanggung jawab Penyelenggara Negara untuk sebaik-baiknya melayani rakyat dapat terpenuhi,” tambahnya.

Ia menyebut, Ketika modal kepercayaan sudah muncul kepada Penyelenggara Negara, masyarakat juga otomatis akan bertanggung jawab terhadap kewajibannya pada negara. Entah itu membayar pajak, atau kewajiban lain yang melekat sebagai warga negara.

Kemudian Partisipasi, dimana Partisipasi masyarakat juga termasuk tinggi dalam mengawasi Penyelenggara Negara.

Misalnya ketika menemukan aset yang underprice mereka bisa melaporkan ke KPK bahwa tanah atau bangunan yang dilaporkan Penyelenggara Negara tersebut tidak benar.

Begitu pula bagi pelapor, dengan transparansi seperti ini mereka seharusnya tidak main-main dalam memberikan laporan.

“Saya berharap kita semua penyelenggaran negara sama-sama berkomitmen dalam menyampaikan laporan dan data-data dalam LHKPN dan secara tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan secara luas,” katanya.

Melalui momentum itu, ia ingin agar bisa dimanfaatkan seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN. Baik yang hadir secara langsung, maupun yang hadir secara virtual untuk berkomunikasi secara langsung dengan KPK terkait pelaporan LHKPN.

“Saya juga berharap capaian atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 100% Tahun 2023 dan seterusnya” harapnya.

Ia menambahkan, para kepala desa harus melakukan koordinasi dengan admin LHKPN Kukar tentang tata cara pengisian LHKPN.

Hal tersebut perlu dilakukan agar kepala desa tidak asal mengisi laporan LHKPN mereka, akan tetapi pengisian LHKPN dilakukan dengan sejujur-jujurnya.

“Kepada seluruh Camat dapat mengawasi dan membimbing para kepala desa diwilayahnya untuk melaporkan dan mengisi LHKPN dengan baik dan sesuai prosedur pengisian dari LHKPN agar di kemudian hari tidak asal mengisi,” tegasnya.

“Kalau ada kepala desa yang tidak mengisi akan terlihat di aplikasi dan akan dilakukan tindaklanjut, oleh karena itu saya berharap kepada para kepala desa sekalian untuk mengikuti aktivasi LHKPN, LHKPN diisi dengan data apa adanya dengan harta yang dimiliki saat ini,” tuturnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button