Pemkab Kukar Laksanakan Program Satu Desa Satu Hafidz

korsa.id TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Laksanakan program satu desa satu hafidz. Dalam program itu, dicari santri hafidz Qur’an sebanyak 50 orang.
Nantinya, Santri yang diterima akan tinggal di asrama selama setahun. Namun sejumlah persyaratan mesti mereka penuhi terlebih dahulu. Pendaftarannya akan dibuka sejak 30 Oktober hingga 1 Desember 2023.
Mengenai hal itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza Kamis (2/11/2023)
mengatakan, pelaksanaan program satu desa satu hafidz kali ini menggandeng Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) sebagai mitra Pemkab Kukar.
“Mereka nanti akan menjalani masa karantina selama satu tahun, untuk pemusatan dan pelatihan agar dapat menghafalkan Al-Quran minimal 10 juz,” ucapnya.
Ia melanjutkan, persyaratan yang perlu dipenuhi setiap peserta, yakni putra-putri asal Kutai Kartanegara, lancar mengaji, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun.
Kemudian bersedia karantina dan mengikuti program serta aturan asrama selama setahun, belum menikah, tidak sedang sekolah atau kuliah dan bekerja, tidak merokok, dan berakhlak baik serta taat aturan.
Pemerintah juga memberikan fasilitas kepada para santri, berupa uang saku sebesar Rp 950 ribu per bulan, makan tiga kali sehari, laundry, asrama full AC, kesehatan, dan program beasiswa kuliah di Penguruan Tinggi Ilmu Quran (PTIQ) dan Institut Ilmu Quran (IIQ) Jakarta untuk santri berprestasi.
“Pemerintah juga memberikan beasiswa untuk lulusan santri berprestasi yang berminat melanjutkan ke PTIQ bagi wanita dan laki-laki, dan IIQ bagi perempuan di Jakarta,” katanya. (adv)