Sekda Hadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar, Umumkan Paslon Terpilih Hasil PSU Pilkada 2024

Korsa.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggalar Rapar Paripurna ke-5 dengan acara, Pengumuman Hasil Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kukar Tahun 2024.
Agenda ini merupakan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kukar, Rabu (14/5/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, hadir berbagai pemangku kepentingan, seperti Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, Dandim 0906/Kukar, Letkol CZI Damai Adi Setiawan serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam rapat tersebut, diumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Dr. Aulia Rahman Basri dan H. Rendi Solihin, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih periode 2025–2030.
Mewakili Bupati Kukar, Edi Damansyah, Sekda Kukar Sunggono membacakan sambutan yang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kukar atas peran aktif mereka dalam pesta demokrasi yang telah berjalan secara aman, damai, dan kondusif.
“Sebagai negara demokrasi, dinamika dalam kontestasi politik adalah hal yang lumrah. Bahkan, ini merupakan kekuatan penting dalam mengawal dan mewujudkan cita-cita luhur bangsa menuju negara yang berdaulat, adil, dan makmur,” ujar Sekda.
Ia menekankan bahwa masa kepemimpinan merupakan kelanjutan dari proses pembangunan yang tidak berdiri sendiri. Capaian saat ini merupakan hasil kerja kolektif yang berkesinambungan.
“Masa depan adalah mimpi yang harus kita ciptakan dengan semangat yang lebih baik dari kondisi saat ini. Untuk itu, kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030, kami yakin akan tercipta harmoni pembangunan yang lebih produktif. Pilkada bukan akhir perjuangan, tetapi awal dari kerja nyata demi kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kekuatan yang solid dan kolaborasi seluruh pihak agar masyarakat dapat mengakses informasi pembangunan secara akurat dan tertib.
Komitmen visi dan misi pasangan terpilih juga diminta segera dituangkan secara sistematis dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman yang lahir dari konsensus seluruh masyarakat Kukar dan tidak terlepas dari peran aktif DPRD.