Diskominfo KutimHukum & KriminalKutai Timur

Dinas PUPR Tagih 14 Kontraktor yang Kelebihan Bayar

Korsa.id, Sangtta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan kelebihan bayar kepada 14 rekanan kontraktor dalam pengerjaan jalan irigasi dan jaringan yang di biayai oleh APBD Kutim 2022

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima Pemerintah Kabupaten Kutim terdapat kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan jalan irigasi dan jaringan senilai Rp1,6 miliar.

Yang berarti kontraktor menerima kelebihan bayar proyek-proyek tersebut dan harus dikembalikan ke kas daerah atas perintah BPK.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kutim Wahasuna Aqla mengatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan meminta kontraktor mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.

“Kami sudah perintahkan semua kontraktor untuk mengembalikan lebih bayar itu. Sekarang pengembalian sudah berlangsung,” Ujar Wahasuna saat di temui usai rapat di ruang hearing kantor DPRD Kutim, Selasa (27/6/2023).

Lanjutnya mengatakan, dari total kelebihan bayar di 14 kontraktor tersebut, yang sudah dikembalikan senilai Rp503 juta sementara sisanya yang masih berproses Rp1,1 miliar.

“Angka masuk ini masih dinamis, bahkan hari ini sudah ada pembayaran tambahan,” tuturnya.

Dalam mempercepat pembayaran Dinas PUPR rutin melakukan tagian kepada kontraktor, dengan jumlah mulai dari Rp19 juta sampai Rp707 juta.

Untuk pengembalian lebih bayar tersebut, Dinas PUPR Kutim menargetkan akan akan selesai sebelum tenggang waktu 60 hari yang berikan BPK, semua rekanan sudah menyelesaikan kewajibannya tepatnya minggu ke-dua bulan Juli 2023.

“Oleh karena itu jika kontraktor tidak bisa membayar dalam waktu dekat, kami minta buat surat pernyataan kapan bisa dibayarkan,” pungkasnya. (Put/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button