3.870 P3K Resmi Dilantik, Bupati Dorong Profesionalisme ASN Kukar

Korsa.id, Tenggarong – Sebanyak 3.870 Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru saja resmi dilantik dalam sebuah acara seremoni yang berlangsung di Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Senin (26/5/2025).
Pelantikan ini dilakukan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah dan merupakan langkah nyata Pemkab Kukar dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya di bidang pelayanan di daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini bukan hanya sekadar perayaan seremoni. Ia menegaskan bahwa perubahan status dari tenaga honor menjadi P3K merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas aparatur negara.
“Perlu dipahami bahwa kebijakan pemerintah terkait aparatur sipil negara, termasuk di dalamnya adalah P3K. Artinya, saudara-saudara telah menjadi bagian dari ASN yang memiliki tanggung jawab serta peran strategis dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Bupati Edi juga mengajak seluruh P3K yang baru dilantik untuk terus bersyukur atas amanah yang telah diterima, serta mengingatkan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kebijakan nasional dan komitmen pemerintah daerah.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kebijakan nasional dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Oleh karena itu, mari kita syukuri dan jadikan ini sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edi Damansyah memaparkan bahwa berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Banjarmasin, jumlah tenaga honor di lingkungan Pemkab Kukar tercatat sebanyak 6.766 orang. Namun, yang diakui dan terverifikasi oleh BKN berjumlah 5.776 orang.
Pada tahap pertama, sebanyak 3.870 orang telah diangkat dan mulai bertugas. Sementara itu, sebanyak 534 orang berada dalam kategori R2 dan R3, yakni peserta yang telah mengikuti seleksi namun belum memenuhi standar kelulusan.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Kepala BKN agar peserta kategori R2 dan R3 ini dapat dipertimbangkan untuk diloloskan, mengingat mereka sudah masuk dalam perhitungan kebutuhan anggaran di APBD 2025,” jelas Edi.
Selain itu, Bupati juga menyoroti nasib 990 tenaga honor yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ia menyampaikan bahwa sesuai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB, mereka tidak dapat lagi diakomodasi dalam nomenklatur tenaga honor.
“Kami masih melakukan diskusi internal dan berkomunikasi dengan BKN serta Menpan-RB, dengan harapan agar teman-teman yang masuk kategori TMS ini tetap dapat bekerja di lingkungan Pemkab Kukar,” katanya
Menanggapi usulan Serikat Pekerja yang menolak sistem outsourcing, Edi menyatakan Para Serikat Pekerja di Kukar selalu mengusulkan agar tidak ada lagi ikatan kerja dengan sistem outsourcing.
“Ini saya sampaikan secara terbuka. Komitmen kami adalah bagaimana mencarikan solusi terbaik untuk seluruh tenaga kerja, baik yang masuk kategori R2, R3, maupun TMS,” ungkap Edi.
Bupati juga mengimbau seluruh P3K, khususnya di Kukar, untuk memahami regulasi dan peraturan yang mengatur tentang status dan manajemen P3K.
“Saya mohon pemahaman kita semua, terutama kepada para P3K dan forum-forum honorer yang masih ada. Saya tidak tahu apakah setelah para anggotanya diangkat menjadi P3K, forum honorer itu akan dibubarkan atau tidak,” sebutnya.
Lanjutnya, ia harap para P3K harus mulai membaca regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri yang mengatur tentang manajemen P3K.
Edi juga menyinggung secara spesifik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Ia meminta agar seluruh pegawai mempelajari aturan tersebut karena di dalamnya terdapat ketentuan penting mengenai sistem kontrak kerja P3K, termasuk durasi kontraknya.
Disampaikannya, PP Nomor 49 Tahun 2018 menjelaskan bahwa perjanjian kerja P3K dapat dibuat dalam jangka waktu satu tahun hingga lima tahun.
“Saya sempat menerima kritik dari beberapa teman P3K yang mempertanyakan mengapa Pemkab Kutai Kartanegara menerapkan sistem kontrak tahunan yang diperbarui secara bertahap,” ucapnya.
Ditegaskannya bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan pertimbangan teknis, anggaran, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Edi juga meminta agar seluruh pihak memahami bahwa kontrak kerja tahunan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian dan evaluasi berkelanjutan, demi menjamin profesionalisme serta keberlanjutan sistem kerja P3K di lingkungan Pemkab Kukar.
“Dengan penekanan pada transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan komitmen untuk terus mencari solusi, saya kembali mengajak seluruh ASN, khususnya P3K, untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya.(adv)