BalikpapanEkonomiKutai TimurPertanian

Tegaskan Aturan TBS, Wabup Kutim Minta Perusahaan Sawit Beli Hasil Panen Sesuai Harga Disbun

Korsa.id, Balikpapan – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperingatkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya agar membeli Tandan Buah Segar (TBS) sesuai harga standar yang ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur.

Kepatuhan terhadap regulasi penetapan harga dinilai mutlak demi menjaga kesejahteraan petani sawit swadaya. Harapan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, usai menghadiri ajang Palm Oil Borneo (POB) Forum 2026 di Ballroom Hotel Platinum.

Wabup Kutim Mahyunadi menegaskan bahwa penerapan harga resmi dari Disbun bukan lagi hal yang bisa ditawar atau sekadar promosi dari pengusaha, melainkan kewajiban hukum yang wajib ditaati oleh seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan korporasi perkebunan di Kutai Timur.

“Kita kalau soal harga kan sudah punya harga standar Disbun. Jadi, bagi saya bukan soal promosi atau dispensasi, tapi memang para pengusaha yang harus mengikuti aturan itu,” tegas Mahyunadi beberapa waktu lalu.

Baca juga :Ā Komisi IV DPRD Kaltim Turun ke Bongan Tuntaskan Persoalan Masyarakat dan Perusahaan Sawit

Mahyunadi juga menanggapi polemik sawit dari kebun swadaya masyarakat yang kerap dituding mengganggu kestabilan harga oleh pihak pengusaha.

Menurutnya, dari sudut pandang masyarakat kecil, hasil panen tersebut justru menjadi tumpuan perekonomian utama yang menyokong kehidupan mereka sehari-hari.

Ia menyayangkan masih adanya oknum perusahaan yang nekat membeli TBS di bawah ketentuan harga resmi. Untuk mengatasi kesenjangan dan pelanggaran ini, Pemkab Kutim berencana menggelar rapat koordinasi lintas sektoral guna menyatukan persepsi dan merumuskan formula penataan harga yang adil bagi petani maupun pengusaha.

“Sawit tanpa kebun mandiri itu kata pengusaha mengganggu harga, tapi bagi masyarakat itu adalah solusi. Fakta di lapangan, kadang-kadang ada harga TBS yang tidak ditaati oleh perusahaan perkebunan. Makanya persoalan ini akan segera kita rapatkan,” jelasnya.

Baca juga :Ā DPRD Sebut DBH Dari Sawit Masih Kecil

Selain tata niaga TBS, Mahyunadi memberikan perhatian serius terhadap rentetan konflik pertanahan dan sengketa lahan perkebunan yang kerap merugikan warga lokal maupun masyarakat adat.

Ia telah menginstruksikan Kepala Dinas Perkebunan Kutim untuk bertindak cepat menuntaskan masalah sengketa lahan di lapangan. Pemkab Kutim berkomitmen menciptakan iklim investasi kelapa sawit yang kondusif, transparan, dan berkeadilan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

“Masalah-masalah lahan yang masih terjadi di tengah masyarakat itu yang harus segera diselesaikan,” pungkas Mahyunadi. (Sy/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button